Begini Penjelasan Kadinsos Buton Terhadap Warga yang Tak Tercover Lagi sebagai Penerima BST

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asnawi Jamaluddin mengatakan, bagi warga yang tidak tervover lagi sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) agar mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau bisa diwakili oleh pemerintah desa/kelurahannya.

Hal itu bertujuan, agar data yang bersangkutan segera diconnectkan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Dia ke Capil, nanti Capil yang connectkan dengan Capil Pusat,” kata Asnawi kepada terawangnews.com, Sabtu (18/9/2021) menanggapi adanya salah satu desa yang beberapa warganya tidak tercover lagi sebagai penerima BST.

Setelah connect dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka lanjut Asnawi, pihaknya tinggal menunggu untuk kemudian BST tersebut disalurkan ke masyarakat.

“Kalo dia sudah connect, kita (Dinas Sosial-red) tinggal menunggu dari Kementerian karena yang mengatur di sana bukan di sini,” jelasnya.

“Kan dari Kementerian Sosial itu mengambil data itu dari Capil Pusat,” sambung Asnawi.

Jadi memang sebelum connect tambah Asnawi, bantuan tersebut tidak akan disalurkan atau ditunda.

“Dan mengenai nanti kalo sudah connect apakah bantuannya itu dibayarkan penuh atau tidak, itu tergantung kebijakan orang Kementerian,” tutupnya.

Sebelumnya, ada salah seorang perangkat desa di Kabupaten Buton yang identitasnya tidak mau dituliska, mengeluhkan masyarakatnya tidak lagi menerima BST. Padahal, kata dia, di tahun 2020 lalu masih tercover. Namun, di tahun 2021 ini sudah tidak terima.

“Dan kita mau masukan di BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang tidak terima lagi BST itu, tidak bisa, karena data penerima BLT Dana Desa itu sudah tidak bisa dirubah-rubah lagi,” kata sumber kepada media ini, Sabtu (18/9/2021) pagi.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *