MK Tolak Perkara Pilkada Buton, Sabaruddin Paena: Kemenangan Alvin – Syarifudin Kemenangan Masyarakat Buton

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati Buton Syaraswati Samiun dan Rasyid Mangura yang dibacakan malam ini, Selasa (04/02/2025).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Sabaruddin Paena menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan gugatan dengan seadil -adilnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton bahwa pemilu kepala daerah yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 yang lalu kita nyatakan selesai, mari bersama-sama memberikan doa dan dukungan kepada pemimpin baru kita,” ujarnya ketika ditemui, Selasa (04/02/2025).

Lanjut Sabaruddin Paena, dengan kepemimpinan Alvin Akawijaya Putra Alimazi SH sebagai Bupati Buton dan Syarifuddin Saafa ST sebagai Wakil Bupati Buton terpilih periode 2025-2030 merupakan harapan baru untuk Buton menuju kearah yang lebih baik lagi.

“Harapan kita beliau akan menjalankan roda pemerintahan dengan begitu amanah sesuai yang di dengungkan “Harapan baru untuk Kabupaten Buton,” ini segera dimulai paska MK memutuskan putusan yang seadil-adilnya,” harap mantan Anggota DPRD Buton itu.

Oleh karena itu, Ia pun kembali menegaskan bahwa kemenangan  Alvin – Syarif adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat, perbedaan politik itu hal lumrah.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengakhiri perdebatan dan pertentangan yang ada.

“Tidak ada lagi tim sukses yang ada bahwa Alvin – Syarif milik masyarakat Kabupaten Buton, mari kita berikan doa dan dukungan agar keduanya menjalankan tugas sesuai harapan kita semua,” pungkasnya. (Adm)

Editor: Tim Redaksi

Sumber: Faktasultra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *