Rokok Ilegal Merek HMIN Tanpa Pita Cukai Beredar Luas di Buton

Oplus_131104

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Rokok ilegal atau tanpa pita cukai merek HMIN beredar luas di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Rokok ilegal tersebut dijual bebas di sejumlah warung atau kios dengan harga Rp15.000 per bungkus.

Salah seorang konsumen rokok di Kabupaten Buton mengaku rokok HMIN sangat mudah ditemukan di warung atau kios.

“Banyak yang jual ini rokok di warung-warung atau kios, coba saja Abang cari pasti ada itu di warung,” katanya yang enggan dituliskan namanya, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, sejumlah pemilik warung, mengaku memperoleh rokok tersebut dari seseorang yang diantarkan langsung.

“Kita didatangi dan diantarkan juga orang, kita tidak tahu juga siapa,” kata salah seorang pemilik warung di Kecamatan Wolowa, Buton, Jumat (7/11/2025).

Senada dengan pemilik warung di Kecamatan Siotapina, ia mengaku mendapatkan rokok HMIN dari seseorang yang tidak diketahuinya.

“Kita diantarkan sama orang, namanya kita penjual, kita ditawarkan ya kita beli, kita jual ini 15 ribu satu bungkus,” katanya yang meminta agar namanya tidak dituliskan.

Sekedar diketahui, rokok terutama melalui cukai hasil tembakau merupakan pemasukan negara terbesar setiap tahunnya.

Hingga berita ini diterbitkan, terawangnews.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Bea Cukai Kendari maupun aparat kepolisian setempat. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *