Rokok Ilegal HMIN “Menjamur” di Buton dan Baubau, Bea Cukai Bakal Lakukan Hal Ini

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Peredaran rokok ilegal sudah sangat “menjamur” di Kabupaten Buton dan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diantaranya jenis rokok HMIN.

Menyikapi hal itu, Bea Cukai Kendari, Sultra mengaku akan segera melakukan tindakan dalam waktu dekat ini.

“Untuk tindakan dalam waktu dekat ini akan dianalisa lebih lanjut oleh tim teknis mengingat cakupan pengawasan kami sebanyak 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara,” tulis Bea Cukai Kendari melalui WhatsApp, Selasa (11/11/2025) malam.

Meski begitu lanjut Bea Cukai, sepanjangan tahun 2025 ini pihaknya juga sudah melakukan 22 tindakan di Kota Baubau dan Kabupaten Buton terkait maraknya rokok ilegal tersebut.

“Terkait dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Buton dan Baubau, kami telah melakukan penindakan sebanyak 22 penindakan di wilayah tersebut,” ungkapnya.

“Dan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” tutup Bea Cukai. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *