THR Karyawan PDAM Buton ‘Disunat’, Kadis Tenaga Kerja Angkat Bicara, Sarankan Masukan Laporan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Simiati angkat bicara soal pemotongan tunjangan hari raya (THR) karyawan atau pegawai PDAM Buton.

Menurut Simiati, mestinya pemotongan THR tidak boleh dilakukan. Namun, semua kembali kepada kebijakan PDAM itu sendiri.

“Tidak bisa, kalo THR kayaknya nda bisa begitu (dipotong-red),” kata Simiati dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/3/2026) pagi.

“Tapi kembali lagi kepada kebijakan perusahaan itu, itu kembali ke kontrak kerjanya, mungkin ada kontrak kerja ada persyaratan begitu,” sambungnya.

Simiati mengaku baru mengetahui adanya pemotongan THR itu dari media ini, sehingga ia menyarankan jika ada karyawan atau pegawai yang keberatan segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja.

“Kalo kami di dinas itu ada karyawan yang melapor, kalo memang begitu ada karyawan menghadap di kantor. Inikan saya dengar di kita, ini kita lihat dulu siapa tahu ada kesepakatan,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *