Pengumuman Kedua Lelang Harta Pailit Mantan Bupati Buton Umar Samiun

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Harta pailit mantan Bupati Buton, Umar Samiun kembali dilakukan pengumuman lelang kedua, Selasa (21/4/2026).

Sejumlah harta pailit atau aset tersebut diantaranya rumah utama Umar Samiun dan lima aset lainnya.

Proses lelang dilakukan oleh Tim Kurator melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Kendari.

Pelelangan ini dilakukan setelah adanya Putusan Pailit yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025 dimana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Kendari.

Proses lelang merupakan sebuah rangkaian yang tak terpisahkan dari penyegelan sejumlah aset Samsu Umar Abdul Samiun (dalam pailit) pada akhir tahun 2025 lalu.

“Pengumuman lelang pada umumnya memang dilaksanakan dua kali sebelum pelaksanaan lelang. Dan pengumuman lelang hari ini adalah pengumuman lelang kedua untuk pelaksanaan lelang pertama yang akan diadakan pada 5 Mei 2026,” kata sumber terpercaya kepada media ini, Selasa (21/4/2026) sore.

Berikut daftar 6 aset milik mantan Bupati Buton yang dilelang:

1. Tanah dan bangunan yang berlokasi di jl. Pahlawan No. 27, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 2.150 meter persegi (Rumah Utama)

2. Tanah yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 1.225 meter persegi.

3. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 255 meter persegi.

4. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 359 meter persegi.

5. Tanah dengan nomor yang berlokasi di Jl. Poros Baubau-Kamaru, Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 11.220 meter persegi.

6. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Poros Baubau-Kamaru, Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 28.350 meter persegi.

Hingga berita ini diterbitkan, terawangnews.com belum mendapatkan tanggapan dari Umar Samiun. Dikirimi pesan melalui WhatsApp belum dibalas, ditelepon juga tidak diangkat. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *