TERAWANGNEWS.com, BUTON – Penantian para guru PPPK di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara akhirnya bakal segera membuahkan hasil. Pasalnya, gaji ke-13 akan segera dicairkan pada Agustus mendatang.
Gaji ke-13 tersebut bakal dirapel atau bersamaan dibayarkan dengan gaji pokok mereka.
“Iya sudahmi (gaji ke-13 tenaga kesehatan-red), tinggal diknas (guru PPPK dan PPPK Dinas Pendidikan-red) rencana tanggal 1 bersamaan dengan gaji Agustus,” kata Plt Kepala BKAD Buton, LM. Hidayat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Sumber anggaran gaji ke-13 guru PPPK, termasuk gaji ke-13 nakes tersebut lanjut Hidayat, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dana pusat DAU yang ditentukan penggunaanya kebetulan 25 % dapat di dianggarkan untuk gaji,” pungkasnya. (Adm)













