Ketum dan Panglima FPI Diminta Menyerahkan Diri

TerawangNews.com, JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga diantaranya sudah menyerahkan diri dan sedang menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, pihaknya menyebut masih terdapat dua tersangka lainnya, yakni Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi, yang belum menyerahkan diri.

Oleh karena itu, Yusri menyatakan, pihaknya mengultimatum keduanya untuk menyerahkan diri ke polisi.

“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).

“(Kalau tidak) kami akan tangkap,” tegasnya.

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara kelima tersangka lainnya, disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp 100 juta.

Sumber: rri.co.id

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *