Gugur Tiga, Pendaftar Lelang Jabatan Kepala Dinas di Buton Sisa 50 Orang, Selengkapnya Ini Kata Kepala BKPPD Buton

TerawangNews.com, BUTON – Dari 53 pendaftar lelang delapan jabatan kepala dinas di lingkup Pemda Buton, Sulawesi Tenggara, kini tersisa 50 orang.

“Yang mendaftar itu 53 orang, semua PNS, tapi yang lolos 50 orang saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan dan Diklat (BKPPD) Kabupaten Buton, Awaludin saat ditemui di salah satu warung makan di Pasarwajo, Selasa (22/12/2020) siang.

Nantinya lanjut Awaludin, ke 50 orang tersebut akan mengikuti tahapan pembuatan makalah pada tanggal 26 Desember 2020, kemudian besoknya tanggal 27 Desember, sesi presentase dan wawancara.

“Tanggal 26 itu pembuatan makalah, besoknya presentase dan wawancara,” ujarnya.

Untuk diketahui, delapan jabatan kepala dinas yang dilelang tersebut yaitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kepala Dinas Kesehatan.

Lelang jabatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Di Kabupaten Buton sendiri, ketentuan umum seleksi yaitu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diutamakan yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton dan memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a).

Kemudian sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sedang atau Pernah menduduki Jabatan Administrator (eselon III a minimal 2 tahun), dapat pula diikuti oleh Pejabat Administrator (eselon III b minimal 3 tahun) atau jabatan fungsional setara.

Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau Diploma IV (D-IV), belum memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) PNS atau setinggi-tingginya usia 56 (lima puluh enam tahun pada tanggal 31 Desember 2020).

Semua unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS sekurang kurangnya bernilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan/sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, sehat jasmani dan rohani.

Setiap calon hanya diperbolehkan mendaftarkan satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dibuka. Diutamakan memiliki sertifikat Diklat Kepemimpinan Tk III Bagi Pejabat Struktural.

Tahapan seleksi ini meliputi, pengumuman dan penerimaan berkas, 15-19 Desember 2020. Seleksi berkas, 20 Desember 2020, pengumuman hasil seleksi administrasi, 21 Desember 2020.

Pelaksanaan assessment yaitu 22-24 Desember 2020, penulisan makalah dan wawancara presentase, 26-28 Desember 2020. Pemengumuman tiga besar hasil seleksi, 29 Desember 2020, penyampaian hasil penilaian kepada pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Buton, 30 Desember 2020.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *