Hukrim  

Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Buton, Dari 3 Tersangka, Baru 1 yang Dinyatakan P21

TERAWANGNEWS.COMBUTON – Dari 3 orang tersangka, baru 1 orang yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, yaitu mantan Bendahara Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Buton, Sulawesi Tenggara, Heri.

Sementara dua lainnya masing-masing, Kasim (Mantan Plt. Sekda Buton) dan Asimu (Mantan Kadis PUPR Buton), berkasnya masih bolak-balik antara Penyidik Reskrim Polres Buton dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Kasi Pidsus Kejari Buton, A.A GD Agung Kusuma Putra mengatakan, fakta perbuatan dari Kasim dan Asimu hingga kini belum ditemukan, sehingga berkasnya belum dapat di P21.

Untuk itu, berkas P19 keduanya akan kembali dikoordinasikan dengan Penyidik Reskrim Polres Buton untuk diperbaiki.

“Untuk yg dua lagi msh belum p21 karna msh belum di temukan fakta perbuatan para tersangka jd msh harus di cari faktanya kembali,” kata Agung, Senin (22/3/2021).

“Berkas) sementara ini msh di Kejaksaan, dalam waktu dekat akan dikembalikan ke Penyidik untuk diperbaiki,” sambungnya.

Sama halnya dengan Kasi Intel Kejari Buton, Karimuddin, bahwa, alasan belum di P21 nya kedua berkas tersebut karena Penyidik belum melengkapi petunjuk dari Jaksa. Sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.

Saat ini lanjut Karimuddin, pihaknya tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka Heri dan barang bukti dari Penyidik Reskrim Polres Buton.

“Kalau sudah P21 maka akan ditahap II. Kita tinggal menunggu dari Penyidik Kepolisian,” tambahnya.

Dijelaskan, perkara yang displitsing dapat diajukan ke Pengadilan secara terpisah untuk menjalani penuntutan. Sementara, penuntutan terhadap tersangka lain akan diajukan apabila semua syarat telah dipenuhi.

“Itu kan berkasnya di split menjadi tiga berkas. Jadi bisa satu-satu. Nanti kalau yang lain sudah P21, baru di proses lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari JPU terkait di P21 nya berkas tersangka Heri.

“Kami masi menunggu konfirmasi dari Kejaksaan,” singkatnya.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *