THM di Baubau Disebut Sudah Patuh Tentang Pemberlakuan Jam Malam

TERAWANGNEWS.COMBAUBAU – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara disebut sudah patuh tentang pemberlakuan jam malam.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Baubau, Hanarudin melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021) sekira puku 10.00 WITA.

“Alhamdulillah sudah banyak yang patuh, sudah patuh semua tentang jam tayang itu,” katanya.

Menurutnya, penerapan sistem mobile dalam melakukan pemantauan terhadap THM tersebut berdampak pada semakin sadarnya para pengelola atau pengusaha THM dalam mematuhi pemberlakuan jam malam.

“Setelah kita kawal dengan baik ini, dengan kesadaran mereka kita sudah sampaikan, mereka rata-rata sudah patuh, karena kita pantau terus secara kontinu secara masif,” sebutnya.

Meski begitu lanjut Hanarudin, dalam penegakan Perda tentang THM selama ini, pihaknya juga sudah beberapa kali memberikan teguran-teguran terhadap THM yang ditemukan melakukan pelanggaran, khususnya mengenai pemberlakuan jam malam. Bahkan kata dia, ada THM yang disuruh membuat surat pernyataan. Sayangnya, ia tidak menyebutkan nama THM dimaksud.

“Teguran-teguran sudah, bahkan ada yang saya suruh bikin pernyataan, semualah kalo ada yang kita pantau bermasalah, kan kita pemerintah juga tidak serta merta mematikan mereka, ada pembinaan-pembinaan, namanya juga mereka berusaha, tentu mereka harus patuhi koridor,” ungkapnya.

Ditambahkan, sanksi terhadap THM yang ditemukan melalukan pelanggaran yaitu mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan sementara, bahkan ke penutupan secara permanen.

“Tentu Perda itu ada sanksinya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara sampai pada penutupan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam pada Pasal 9 ayat (2) huruf (d) menyebutkan, waktu penyelenggaraan usaha Tempat Hiburan Malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan mulai pukul 20.00 WITA sampai dengan pukul 01.00 WITA, kecuali Karaoke/Rumah bernyanyi dapat dijalankan mulai pukul 11.00 WITA sampai dengan pukul 01.00 WITA.

Sementara pada ayat (3) Penyelenggara usaha Tempat Hiburan Malam dapat menambah waktu penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari Sabtu malam (malam Minggu) sampai dengan pukul 02.00 WITA.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *