Kapolri Diminta Lebih Hati-hati Keluarkan Aturan Soal Pers

TERAWANGNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta maaf dan mencabut telegram soal peliputan media internal Polri.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifi, pun mengingatkan kepolisian agar lebih berhati-hati saat mengeluarkan aturan.

“Karena, meski merupakan telegram untuk kepentingan internal, telegram yang dicabut itu berpotensi membatasi kebebasan pers. Di tingkat pelaksanaan, telegram semacam itu dapat dipraktekkan berbeda oleh Kapolda dan aparat kepolisian di daerah,” ujar Arif melalui keterangan tertulis pada Rabu (7/4/2021) seperti dilansir dari Tempo.co.

Dewan Pers, kata Arif, senantiasa membuka pintu dialog dengan kepolisian. “Dewan pers juga dapat memfasilitasi diskusi Polri dengan konstituen dewan pers dan komunitas pers lainnya demi tercapainya pemahaman bersama tentang pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021, yang berisi perintah agar media internal institusinya tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Tim media internal Polri diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, sejak surat telegram keluar, muncul salah paham oleh masyarakat. Padahal TR itu, kata Rusdi, secara tegas diperuntukkan media internal institusinya.

Surat Telegram ini bersifat internal, tujuannya Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan,” ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 April 2021. Namun, surat telegram tersebut menuai banyak kritik dan salah persepsi. Alhasil, Polri, kata Rusdi, memutuskan untuk membatalkan.

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Dewan Pers Minta Kapolri Lebih Hati-hati Keluarkan Aturan Soal Pers,“.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *