Perusahaan Pemenang Tender Proyek Miliaran Rupiah di Buton Terancam Dibatalkan Kemenangannya

0
2061
Foto: ilustrasi (ist)

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bulan Group yang ditetapkan sebagai pemenang pada tender proyek Peningkatan Jalan Bonelalo-Talaga Baru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan pagu anggaran Rp6.240.000.000 yang bersumber dari pinjaman daerah tahun 2021 ini, terancam dibatalkan kemenangannya.

Salah satu Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Buton, Nafis mengatakan bahwa, rencana pembatalan kemenangan terhadap perusahaan itu dikarenakan terdapat masalah pelaporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dimasukan sebagai salah satu persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan dalam tender tersebut.

“Sementara kami konfirmasi bersurat ke KAP, yang masalah itu KAP nya, jadi kami kasih kesempatan sampe tanggal 22 kalo tidak ada jawaban (Dari KAP-red) berarti dianulir penetapan pemenangnya,” kata Nafis melalui sambungan telepon, Senin (19/4/2021) malam.

Menurut Nafis, penetapan pemenang tender hanya dilihat berdasarkan dari dokumen asli yang dibawa oleh pihak penyedia atau perusahaan saat tahapan pembuktian.

“Penetapan pemenang itukan kita hanya melihat dokumen asli, aslinya ada jadi kita tidak melakukan konfirmasi lagi sampe sedetil-detil itu, karena kalo semua dokumen juga kami harus percaya juga kalo penyedia itu kalo bawa dokumen,” ujarnya.

“Kita tidak lakukan verifikasi semua item untuk dokumen itu sampai ke seluruh yang mengeluarkan dokumen itu, kalo ada hal-hal yang diragukan kita juga lakukan konfirmasi,” sambung Nafis.

Untuk itu lanjut dia, mencontoh dari yang terjadi di Kabupaten Buton Selatan (Busel), maka saat ini khusus pekerjaan Peningkatan Jalan Bonelalo-Talaga Baru  tersebut sementara dilakukan evaluasi ulang.

“Kemudian ketika misalnya di Busel kemarin itu melihat ada hal yang ganjal, kita juga melakukan evaluasi ulang, sementara,” ungkapnya.

Terkait itu tambah Nafis, pihaknya sudah menyampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui WhatsApp agar tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak kepada PT Sinar Bulan Group.

“Saya sudah konfirmasi juga ke PKK nya, ditahan itu SPPBJ nya untuk paket itu, jangan diterbitkan untuk SPPBJ nya, jangan diterbitkan kontrak sampai konfirmasi dari KAP ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dilansir dari LPSE Buton Selatan, berdasarkan hasil evaluasi, PT. Sinar Bulan Group tidak diundang saat tahapan pembuktian pada proyek Pembangunan Pengembangan Dermaga Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batauga dengan alasan laporan audit keuangan tahun 2020 oleh KAP Drs. Sjarifuddin Chan, berdasarkan informasi dan klarifikasi kepada KAP Drs. Sjarifuddin Chan menyatakan bahwa Report Audit PT. Sinar Bulan Group bukan milik dan bukan tanggung jawab KAP Drs. Sjarifuddin Chan dikarenakan tampilan Report Audit bukan standar KAP Drs. Sjarifuddin Chan dan alamat yang tertera dalam Report Audit bukan alamat KAP Drs. Sjarifuddin Chan.

(al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here