TERAWANGNEWS.com, – FU pria berusia 21 tahun di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Buton karena diduga telah mencabuli 19 anak dibawah umur di Desa Tira, Busel.
Terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga 2021.
Kasatreskrim Polres Buton, AKP Aslim mengatakan, korban yang rata-rata berusia 10-12 tahun berjenis kelamin laki-laki tersebut mulai terbongkar saat salah seorang korban berinisial DN menceritakan perbuatan pelaku kepada pamannya pada 8 Juni 2021 lalu sekira pukul 18.00 WITA.
“Itu yang bersangkutan menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya, ketika paman korban bertanya apakah masih ada korban lain lagi selain kamu. Anak yang jadi korban ini menceritakan bahwa banyak teman-teman saya menjadi korban itu,” kata Kasatreskrim kepada awak media saat melakukan konfrensi pers di Aula Polres Buton, Rabu (23/6/2021).
Dari cerita DN inilah, perbuatan pelaku mulai tersebar di Desa Tira, hingga munculah beberapa korban. Kemudian, dari proses penyidikan yang dilakukan polisi diidentifikasi sebanyak 19 anak menjadi korban pencabulan FU.
“Dari proses penyidikan kami mengidentifikasi sebanyak 19 korban dari pada perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka itu sendiri,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan tersangka lanjut Aslim yaitu modus operandi dengan cara mengajak korbannya menggunakan motor dengan berbagai alasan.
Setelah korbannya berhasil diajak dan dibawah ke tempat sunyi atau di dalam kebun, di situlah tersangka melancarkan aksi bejatnya.
“Dari keterangan seluruh korban ini untuk iming-iming tidak ada sama sekali. Di ajak saja oleh tersangka dan dibawa ke tempat sunyi. Dan setelah itu dicabuli oleh tersangka dan setelah di cabuli, tersangka mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan kepada siapapun apa yang telah dilakukannya,” bebernya.
Menurut Aslim, aksi bejat yang dilakukann tersangka itu disebabkan sering menonton video porno, sehingga ia lampiaskan ke para korbannya yang mayoritas masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut.
“Jadi korban ini bervariasi, ada yang sudah mengalami sampe 5 bahkan sampe 7 kali dicabuli,” sebutnya.
Terhadap kasus ini tambah Aslim, pihaknya menduga masih ada korban lain. Namun, terkait itu masih akan dikembangkan sambil melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kemudian di junctokan dengan Pasal 29 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(ai/al)