Zona Merah Covid-19 di Indonesia Meluas, Termasuk Dua Daerah di Sultra, Ini Daftarnya

TERAWANGNEWS.com, – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada kenaikan tajam jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori zona resiko tinggi alias zona merah menjadi 96 daerah.

Dilansir dari suara.com per 7 Juli 2021, zona merah berjumlah 96 kabupaten/kota (18,68 persen), pekan sebelumnya 60 kabupaten/kota.

Zona merah kini didominasi oleh daerah di Pulau Jawa-Bali, antara lain:

Jawa Timur: Bondowoso, Sampang, Pamekasan, Kota Probolinggo, Ponorogo, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Kota Malang, Lumajang, Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Situbondo, Nganjuk, Malang, Sidoarjo.

Jawa Tengah: Banjarnegara, Karanganyar, Kudus, Batang, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kebumen, Sukoharjo, Tegal, Pati, Kendal, Pekalongan, Brebes, Purworejo, Sragen, Semarang, Klaten, Kota Salatiga.

Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Garut, Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Sukabumi, Kota Cmahi

DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur

DIY: Sleman, Kota Yogakarta, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul

Banten: Kota Tangerang, Lebak, Tangerang

Bali: Badung

Lalu daerah zona merah lainnya berada di luar Pulau Jawa-Bali, antara lain:

Sumatera Selatan: Lahat, Musi Banyuasin, Kota Palembang

Sumatera Barat: Padang Pariaman, Kota Bukittinggi

Sulawesi Tenggara: Kota Kendari, Konawe

Papua Barat: Fakfak

Maluku Utara: Kota Ternate

Maluku: Kota Ambon

Lampung: Pringsewu, Lampung Utara, Kota Bandar Lampung

Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan, Kota Tanjungpinang

Kalimantan Timur: Kota Bontang, Kota Samarinda, Kota Balikpapan

Kalimantan Tengah: Kotawaringin Timur, Kota Palangkaraya

Kalimantan Barat: Kota Singkawang, Kota Pontianak

Jambi: Batanghari
Bengkulu: Kota Bengkulu
Aceh: Aceh Tengah, Kota Banda Aceh

Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye turun dari 308 menjadi 293 kabupaten/kota (57,00 persen).

Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 109 kabupaten/kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 15 kabupaten/kota, serta tidak terdampak 1 kabupaten/kota.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di zona merah dan zona oranye Jawa-Bali mulai 2-20 Juli 2021.

Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum dibatasi semakin ketat.

Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul “Warning! Zona Merah Covid-19 di Indonesia Meluas jadi 96 Daerah, Ini Daftarnya,”.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *