TERAWANGNEWS.com, – Wakil Bupati Buton, Iis Elianti menghadiri penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Terpadu (e-Pandu) yang diselenggarakan secara virtual melalui media zoom meeting di ruang Media Center Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/10/2021).
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa, dengan adanya aplikasi e-Pandu ini merupakan babak baru terkait pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap aparatur penegak hukum yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.
Perencanaan sinegritas pelayanan hukum sistem teknologi informasi yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan BNE telah dilakukan beberapa hari lalu. Kemudian berdasarkan situasi dan kondisi lapangan, Pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya merencanakan suatu pelayanan hukum kepada masyarakat dan aparatur penegak hukum yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, maka lahirlah e-Pandu.
“Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan sosialisasi dalam rangka pengenalan aplikasi e-Pandu oleh jajaran penegak hukum yang ada di Sulawesi Tenggara. Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh aparatur penegak hukum dan juga masyarakat termaksud juga didalamnya para advokad yang berdomisili di Sulawesi Tenggara,” ungkap Pudjoharsoyo.
Untuk lauching aplikasi e-Pandu direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2021 mendatang bersamaan dengan 8 wilayah kerja daerah, sekaligus bimbingan teknis (bimtek) Pengadilan Tinggi Sultra.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Hika Deriyansi Asril Putra, SH mengatakan, peserta dalam sosialisasi ini mencakup aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga terkait di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara termasuk PN Pasarwajo.
“Kegiatan siang ini sekaligus dilanjukan menandatanganan MoU antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait di seluruh wilayah hukum Sultra termasuk di dalamnya PN Pasarwajo,” katanya.
Lebih lanjut, aplikasi e-Pandu ini berangkat dari wilayah hukum yang luas dan masing-masing wilayah memiliki jarak yang jauh. Oleh karena itu, dari kebutuhan stakeholder atau yang membutuhkan pelayanan di pengadilan seperti ada penahanan, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan petikan putusan bisa langsung diajukan lewat aplikasi tanpa harus langsung mendatangi ke pengadilan.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kepolisian atau kejaksaan tidak perlu datang langsung ke pengadilan saat mengajukan permohonan tetapi bisa melalui aplikasi e-pandu setelah ajuannya diterima baru nanti hasil atau penetapannya langsung diambil ke pengadilan,” tambah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Sekda Buton Tengah, Kepolres Buton bersama Kapolsek wilayah Polres Buton, Asisten III Kabupaten Buton Selatan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buton serta pejabat lainnya melalui zoom meeting.
Penulis: La Ode Ali


