TERAWANGNEWS.com, Buton – Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Bakry mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, untuk tidak menambah hari libur/cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
La Bakry menuturkan, usai Lebaran, seluruh ASN di wilayah yang dipimpinnya, wajib masuk kerja tepat pada hari/tanggal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah-tambah,” kata La Bakry, Selasa (26/4/22) dilansir dari Kasamea.com.
Ketua DPD II Golkar Buton ini menegaskan, ASN yang menambah libur lebaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kan sudah jelas (sanksinya- red). Seperti pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jadi diharapkan tidak usah lagi tambah-tambah (libur), sudah ada patokannya cuti dan libur bersama,” tegasnya.
Ketua Bappera Sultra ini berharap,
kelonggaran melaksanakan libur dan cuti bersama yang diberikan Pemerintah Pusat dapat digunakan sebaik-baiknya.
“Harapan kita untuk memanfaatkan libur lebaran ini dengan baik, dan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan maupun penegakan disiplin ASN,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan hari/tanggal libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/22) Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, libur Idul Fitri 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Editor: La Ode Ali
Sumber: Kasamea.com