TERAWANGNEWS.com, Buton – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ledrik V.M Takaendang mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemda Buton khususnya Wakil Bupati Buton, Iis Elianti dan Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad.
Hal itu diungkapkan saat menggelar ramah tamah Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 bersama Forkopimda di Halaman Kantor Kejari Buton, Kamis (22/7/2022) sore.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton yang telah mensukseskan program-program Kejaksaan Agung. Yang pertama, pembangunan Rumah Restorasi Justice, sekali lagi kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buton, Ibu Wakil Bupati, Pak Ketua DPRD Buton, karena kami sudah memiliki satu rumah yang diperoleh dengan cara pinjam pakai di Lapodi dan kami sudah tetapkan sebagai Rumah Restorasi Justice,” ucapnya.
Restorasi Justice lanjut Ledrik, adalah terobosan dari Jaksa Agung sebagai implementasi daripada kewenangan Jaksa Agung dalam hal mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
“Maka lahirlah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorasi Justice, artinya perkara yag berproses mulai dari pebyidik dan ketika ditingkatkan statusnya ke penuntutan atau P21 maka dimungkinkan untuk perkara itu tidak lanjut ke pengadilan,” jelas Kajari disambut tepuk tangan meriah dari hadirin.
“Syaratnya tentunya antara lain ancaman hukuman itu tidak boleh atau dibawah lima tahun atau pelaku itu tidak boleh residivis dan ada pasal-pasal yang diatur. Nah, itu sudah kami lakukan ditiga wilayah yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah,” kata Ledrik didamping Ketua Ikatan Adhyaksa Darma Karini Daerah Buton, Monalisa Ledrik Takaendang.
Penulis: La Ode Ali