TERAWANGNEWS.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hingga saat ini 10 partai politik belum melengkapi dokumen calon peserta pemilu 2024. Jika tak segera dilengkapi, maka tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik menekankan agar 10 parpol tersebut pergunakan waktu sebaik mungkin untuk melengkapi dokumen pada aplikasi Sipol, sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Di waktu pendaftaran yang tersisa, sebaiknya partai politik yang belum lengkap dokumen pendaftarannya agar dapat memaksimalkan waktu yang tersisa tersebut dengan mengunggah (uploading) keseluruhan dokumen persyaratan pendaftaran yang diatur dalam regulasi,” kata Idham, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, Idham mengatakan, jika 10 parpol tidak melengkapi dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka secara otomatis dinyatakan tidak bisa lanjut ketahapan verifikasi administrasi, yang mana artinya gugur mengikuti Pemilu 2024.
“Betul sekali (gugur). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” paparnya.
Sampai 13 Agustus 2022, KPU mencatat sudah ada 31 partai politik yang melakukan pendaftaran calon peserta pemilu 2024. 21 Partai politik dinyatakan dokumen lengkap dan 10 dinyatakan tidak lengkap.
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Sedangkan 10 partai belum dinyatakan lengkap. Simak daftarnya:
22. Partai Reformasi
23. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
25. Partai Republiku Indonesia
26. Partai Kedaulatan Rakyat
27. Partai Berkarya
28. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
30. Partai Pelita
31. Partai Kongres
Editor: La Ode Ali
Sumber: Merdeka.com