Pj Bupati Buton dan Ketua DPRD Buton Hadiri Sosialisasi Penyusunan Anggaran Daerah 2023 di Kota Baubau

TERAWANGNEWS.com, Baubau – Pj Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di salah satu villah di Kota Baubau, Sabtu (12/11/2022).

Hadir bersama Pj Bupati Buton yakni Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad, S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si,  Kepala BPKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani, S.E, Kepala Bapedda Kabupaten Buton, Ahmad Mulia, S.Pt, M.Si dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Buton, Fakharuddin M. Satu, S.H,,M.H.

Sosialisasi juga dihadiri Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah se-Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD se-Sulawesi Tenggara, Kepala  BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Gubernur Sulawesi Tenggara, yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, MHum, PhD, menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah, serta dibahas dan disetujui oleh DPRD.

Demikian halnya APBD tahun 2023 mendatang. Untuk itu kata Asrun Lio, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 kiranya dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun APBD tahun anggaran 2023.

APBD lanjut Asrun Lio, merupakan instrumen yang sangat vital perannya dalam menggerakkan berbagai sektor pembangunan, maka diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan peran APBD dalam konteks pembangunan daerah, yang harus disinkronisasikan dengan kebijakan pembangunan nasional yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, karena anggaran yang pada hakikatnya merupakan amanah dari rakyat yang dilaksanakan oleh eksekutif.

Dikatakannya,  APBD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pelaksanaan sosialisasi, sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang penyusunan APBD tahun 2023 berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.

“Kita berharap profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah di setiap OPD dapat terus ditingkatkan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan penganggaran ataupun tidak mengulang kembali kesalahan yang sama yang dapat berdampak pada ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur berharap sosialisasi diharapkan dapat menciptakan persepsi yang sama antara tim anggaran pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan Badan Anggaran DPRD sehingga setelah mengikuti sosialisasi para peserta diharapkan sudah memahami dan bisa melaksanakan di daerahnya masing-masing, agar penyusunan APBD 2023 betul-betul mencerminkan proses yang sesungguhnya, berdasarkan apa yang diperoleh dari sosialisasi tersebut.

“Melalui kesempatan ini,  saya menitip harapan, agar jangan lagi ada keterlambatan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023. DPRD dan kepala daerah harus bisa menetapkan raperda tentang APND paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2023, karena merupakan tanggung jawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi kelangsungan pembangunan di daerah,” jelasnya.

Diharapkan pula, peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023, dapat mendukung tercapainya target dan sasaran prioritas pembangunan daerah sekaligus pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan potensi dan kondisi masing-masing daerah.

Pembukaan Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Aset Pemerintah Kota Baubau kepada Pemerintah Kabupaten Buton untuk guest house Kabupaten Buton serta penyerahan  hibah aset Eks Rujab Bupati Buton dari Pemerintah Kota Baubau kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk digunakan sebagai Mess Pemprov Sultra juga dipersiapkan sebagai bakal calon Rujab Gubernur Kepulauan Buton.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Humas Pemkab Buton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *