TERAWANGNEWS.com, Buton – Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100-3.4.2/281 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023.
Kepada media ini, Selasa (7/2/2023) sore, Pj Bupati Buton menyampaikan bahwa, SE tersebut penting dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Berikut hasil screnshot SE Percepatan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkup Pemkab Buton Tahun Anggaran 2023:
Penulis: La Ode Ali