Cuti Bersama Lebaran Ditambah dan Dimajukan, Ini Alasannya

TERAWANGNEWS.com, Jakarta  Pemerintah telah memutuskan bahwa cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1444 H ditambah dan dimajukan menjadi 19-25 April 2023, dari sebelumnya 21-26 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan perubahan cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 2023 tersebut guna menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada satu waktu.

Hal tersebut menurutnya juga sudah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/03/2023).

“Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 21-26 April. Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi tanggal 19 sudah libur, tanggal 20 libur, tapi masuk tanggal 26 (April),” tuturnya saat konferensi pers usai Ratas di Istana, Jakarta, Jumat (24/03/2023).

“Jadi tambah satu hari dan di depan maju dua hari, itu karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa. Dengan dimajukan itu, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik,” jelasnya.

Dia menyebut, keputusan cuti bersama sudah dilakukan melalui pembahasan yang cukup efektif.

“Sedangkan (arus) balik bagi mereka yang berkeinginan cuti panjang bisa sampai tanggal 30-31 (April), itu keputusan yang diambil dari diskusi yang cukup efektif,” ucapnya.

Dia pun menegaskan, agar pihak swasta dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat. Dengan demikian, pada tanggal 18 April sebelum arus mudik berjalan, dipastikan semua karyawan sudah mendapatkan THR.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” ucapnya.

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *