TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi atau OPD lingkup Pemda Buton, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 11.20 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, RDP tersebut terkait dengan dugaan “main mata” lelang proyek di Kabupaten Buton.
Hadir dalam RDP antara lain dari Dinas Pertanian, Dinas Kelauatan dan Perikanan, serta aparta kepolisian dan pihak Kejaksaan Negeri Buton.
Sayangnya, RDP yang digelar tersebut tertutup untuk umum. Didepan pintu ruang rapat terpampang tulisan ‘Rapat Tertutup Untuk Umum’.
Saat sejumlah awak media yang berusaha masuk ke ruang rapat, dilarang oleh sejumlah pegawai DPRD. Tak hanya itu, beberapa warga lainnya juga dilarang masuk dalam rapat.
“Tidak bisa pak, rapatnya tertutup, ini perintah dari Pak Wakil (Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun-red),” kata para pegawai DPRD itu. (Adm)