TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pihak Inspektorat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah ‘masuk angin’ dalam kasus temuan kerugian negara pembangunan Jalan Mantowu-Lawele.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Kesatuan Mahasiswa Peduli Daerah Kepulauan Buton, Tomi Fahmi kepada media ini, Rabu (23/8/2023) pagi melalui telepon.
Menurutnya, Inspektorat seharusnya melakukan proses tindaklanjut untuk melakukan proses pengembalian kerugian negara atas temuan BPK tersebut, bukannya malah justru terkesan melakukan pembiaran.
“Yang pertama, Inspektorat betul-betul tidak memiliki atensi untuk menyikapi terkait pengembalian kerugian negara. Kedua, Inspektorat seharusnya melakukan proses tindaklanjut beban APBD kita untuk melakukan proses pengembalian secara berkala atau berangsur terhadap pinjaman daerah sangat membebankan terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Buton,” kata Tomi.
“Mengapa, karena setiap tahun harus ada pemotongan APBD kita untuk melakukan pengembalian terhadap pinjaman daerah kemarin, ini sangat ironis, kenapa saya katakan demikian, seharusnya dana itu kalau kemudian tidak dilakukan pemotongan masih bisa melakukan perbaikan terhadap infrastruktur-infrastruktur strategis untuk memberikan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Buton,’ sambungnya.
Terhadap kerugian negara tersebut lanjut Tomi, jangan dianggap sepele oleh Inspektorat karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton.
“Ini persoalan bukan perosalan sepele ini, menyangkut kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton baik dari segi pelayanan dan penunjang infrastruktur kepada masyarakat kita,” ujarnya.
Jika Inspektorat tidak melakukan tindaklanjut atas pengembalian kerugian negara tersebut, ia menduga keras bahwa Inspektorat melakukan proses pembiaran dan diduga sudah ‘masuk angin’, dan bisa dipastikan jaminan dari pihak rekanan terhadap pengembalian kerugian negara tersebut tidak ada.
“Inikan kalo kemudian tidak ada tanggapan dari Inspektorat persoalan tindaklanjut pengembalian kerugian negara, kami menduga keras Inspektorat melakukan proses pembiaran, dan jaminan terhadap pengembalian terhadap kerugian negara itu kami hampir duga bahwa tidak ada, dan kami juga menduga keras bahwa Inspektorat telah ‘masuk angin’,” duganya.
“Kalo memang betul-betul ada jaminan itu, Inspektorat harusnya menunjukkan itu, menyampaikan kepada publik bukan justru melakukan proses pembiaran, bahwa laporan pengembalian ini sudah hampir dua tahun lebih ini, kan lucu, masa pengembalian kerugian negara sebesar ini masa sampai sekarang belum ditindaklanjuti karena itu menjadi temuan dari BPK yang akan disetor ke kas daerah dan uang itu bisa dipake untuk pembangunan infrastruktur lain ato dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang lain,” lanjut Tomi.
Sebagai lembaga pengawasan baik internal maupun eksternal dalam proses kegiatan pemerintah tambah Tomi, Inspektorat harusnya melakukan tindaklanjut terhadap yang menjadi temuan-temuan, baik itu sifatnya administrasi maupun potensi-potensi adanya kerugian negara.
“Jadi Inspektorat ini harus melakukan pengawasan dan melakukan proses tindaklanjut terhadap yang menjadi hasil temuan-temuan baik itu siifatnya administrasi maupun potensi kerugian negara yang ditemukan oleh BPK,” jelasnya.
“Jadi inspektorat ini harus memberikan informasi yang betul-betul valid kepada masyarakat, sehingga tidak menghasilkan multitafsir terkait persoalan-persoalan seperti ini,” tutup Tomi.
Sebelumnya, Tomi Fahmi dan rekannya telah mengadukan atau melaporkan temuan kerugian negara tersebut ke Polres Buton sekira tiga bulan lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Inspektorat.
Penulis: La Ode Ali