TERAWANGNEWS.com, BUTON – Akhir-akhir ini, truk pengangkut aspal terlihat lalu lalang melintasi jalan umum mulai dari wilayah Kabungka hingga ke pelabuhan PT. Wika Bitumen di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sayangnya, meski menggunakan jalan umum, Pemkab Buton nampaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Kontribusi jalan maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ternyata tidak ada.
Seperti yang dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton, La Ode Aeta. Menurutnya, karena pelabuhan bukan milik Pemda sehingga tidak bisa menarik PAD.
“Tdk ada pak karena pelabuhan bukan pelabuhan nya pemda jd pemda tdk ada fasilitas yg disiapkan sehingga pemda jadi penonton di negeri sendiri,” kata La Ode Aeta melalui WhatsApp, Jum’at (25/8/2023) siang.
Selain itu, La Ode Aeta juga mengaku tidak ada kontribusi penggunaan jalan yang dilalui truk pengangkut aspal tersebut. Namun, untuk memastikan hal itu, ia menyarankan kepada awak media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Dinas PUPR Kabupaten Buton.
“Retribusi jln tdk ada sesuai aturan itu harus mendapat izin Dinas PU untuk jln Kabupaten kalau jln Nasional izinya di Balai PUPR Makasar gitu pak,” ungkapnya.
“Itu pak masing2 Opd yg menangani itu aturannya jelas Peraturan menteri PUpR serta persyaratannya setiap perusahaan yg menggunakan jln wajib mendapat izin tp kt kembali di Opd nya masing sesuai kewenangan mubgkin kt konfermasi dgn Pihak PU pak supaya klir and klir,” sambung Aeta.
Ia pun mengungkapkan, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar penarikan PAD terhadap proses penambangan tersebut. Namun, yang ada hanya retribusi bongkar muat masuk pelabuhan Pemda.
“Perda nya Tdk ada pak Hanya Retribusi bongkar muat masuk pelabuhan pemda klu mengkut matrial pakai mobil itu izi dr Pemda dlm hal ini Dinas PU karena klu rusak jln dinas PU yg kerjakan,” pungkasnya.
Terkait itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton, Wahyuddin belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya.
Sebelumnya, melalui media ini juga, Kadishub Kabupaten Buton, Safaruddin Kube mengatakan, kegiatan pertambangan yang mengangkut material tambangnya ke pelabuhan harusnya menggunakan jalan khusus bukan jalan umum.
“Kegiatan pertambangan dari tambang ke pelabuhan sesungguhnya harus ada jalan khusus tidak boleh menggunakan jalan umum,” kata Safaruddin melalui telepon, Selasa (22/8/2023).
“Hanya karena berbagai hal menjadi pertimbangan agar semua ini bisa berjalan makanya kita beri izin melalui rapat bersama instansi terkait dengan artian bahwa, Dinas Perhubungan melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian dari sisi pemuatannya, safety jalannya bagaimana tidak mengganggu pengguna jalan umum yang lebih besar,” sambungnya.
Begitu juga dengan Kasatlantas Polres Buton, IPTU Umar mengatakan, sesuai dengan kewenangannya dalam hal pengangkutan aspal di wilayah hukum Polres Buton bahwa, pihaknya sudah tahu bahwa pengangkutan material tambang tidak boleh menggunakan jalan umum, harus menggunakan jalan khusus. Hanya saja, dengan berbagai pertimbangan salah satunya belum adanya jalan khusus sehingga dibiarkan.
“Sesuai kewenangan kami dari sat lantas tetap berdasarkan undangs no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yg pertama. Yang kedua menyangkut pengangkutan aspal diwilayah hukum polres buton kami dari sat lantas polres buton sdh mengetahui juga bahwa untuk pengangkutan material tambang tdk boleh menggunakan jalan umum melainkan menggunakan jalan khusus tetapi krn berbagai pertimbangan termasuk salah satunya belum tersedianya jalan khusus tersebut, sehingga kami dari sat lantas sudah mengambil langkahs yaitu memberikan himbauan untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas yg berlaku dan penegakan hukum terhadap pengendara dan angkutan yang melakukan pelanggaran trm ksh,” tulis IPTU Umar melalui WhtasAppnya, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 09.55 WITA.
Terkait itu lanjut IPTU Umar, pihaknya sudah pernah melakukan penegakkan hukum sejak awal pengangkutan dengan jenis pelanggaran antara lain, muatan tidak ditutup, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggaran STNK dan SIM yang sudah habis masa berlakunya, serta pengemudi yang tidak memiliki SIM.
“Sudah pernah dilakukan penegakan hukum sejak awal pengkutan karena melanggar tata cara pemuatan antara lain muatan tidak ditutup, melebihi kapasitas muatan dan pelanggaran STNK dan SiM habis masa berlaku serta pengemudi yang tdk memiliki SIM sama sekali,” pungkasnya.
(al)