KPU Buton Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membuka pendaftaran atau rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton pada Pilkada November 2024 mendatang.

Berdasarkan rilis dari KPU Kabupaten Buton yang diterima media ini, Selasa (23/4/2024), jadwal dan tahapan pengumuman pendaftaran PPK dilakukan selama 5 hari sejak hari ini, Selasa (23–27/4/2024).

Sementara untuk jadwal dan tahapan penerimaan pendaftaran juga dimulai hari ini dengan durasi selama 7 hari yaitu, Selasa (23-29/4/2024).

Proses pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Semua dokumen persyaratan calon peserta juga harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
4. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk informasi selengkapnya silahkan lihat dan hubungi nomor yang tertera dibawah ini:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *