TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura atau “SYARA” telah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Buton 2024, Minggu (12/5/2024) malam.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua PKN Kabupaten Buton, La Ode Ali, S.Pd, Senin (13/5/2024).
“Alhamdulilah tadi malam, pasangan “SYARA” sudah secara resmi menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Buton,” katanya.
Pihaknya lanjut La Ode Ali, menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU sekira pukul 23.00 WITA. Dan dari hasil pemeriksaan awal dinyatakan lengkap dan diterima.
“Tadi malam itu kita serahkan sekitar pukul 23.00, dan dari hasil pemeriksaan awal dari KPU dinyatakan lengkap dan diterima,” ujarnya.
La Ode Ali menambahkan, terhadap syarat dukungan calon tersebut, pihaknya diberikan waktu 3×24 jam oleh KPU untuk kembali melakukan pengisian data dan mengunggah ke dalam dokumen bakal calon ke dalam Silon.
“Kami diberikan waktu oleh KPU selama 3×24 jam terhitung sejak berita acara penerimaan syarat dokumen diterima oleh KPU,” jelasnya.
“Dan alhamdulilah memang dokumen yang kami masukan sebagai syarat dukungan calon perseorangan itu sesuai dengan ketentuan PKPU yaitu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir dengan sebaran minimal 4 kecamatan, bahkan yang kami masukan lebih yaitu sekitar 8000 lebih, dan sebarannyapun tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Buton,” pungkasnya.
Pantauan media ini, saat penyerahan syarat dokumen pencalonan, pasangan “SYARA” ditemani oleh sejumlah pengurus PKN Buton.
Dilansir dari panduanrakyat.com, sejak KPU menerbitkan berita acara syarat dukungan perseorangan per hari ini, maka bakal calon perseorangan akan melakukan pengisian data dan mengunggah ke dokumen bakal calon ke dalam Silon dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkan tanda penerimaan.
“Sekarang kami sudah melakukan proses administrasi hingga tiga hari ke depan. Sejak KPU menerbitkan berita acara syarat dokumen tiga hari. Kami terbitkan tadi. Berarti hari rabu,” kata Ketua KPU Buton, Rahmatia, Senin (13/5/2024).
Rahmatia menjelaskan, syarat persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen di Kabupaten Buton wajib mendapat dukungan paling sedikit dari 7.910 orang atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Dukungan tersebut harus tersebar di 4 dari 7 kecamatan di Kabupaten Buton.
Penulis: Tim Redaksi