TERAWANGNEWS.com, BUTON – Beredar di media sosial (Medsos) Facebook, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) layangkan surat ke Kejagung RI di Jakarta.
Kedua ASN itu masing-masing La Rianta yang bertugas di Dinas Koperasi dan UMKM Buton dan Nasirun yang berdinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buton.
Adapun perihal surat yang mereka layangkan yaitu mengenai permohonan penyelesaian secara hukum terkait pembatalan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2024.
Menurut keduanya, adanya dugaan korupsi itu ketika Pemda Buton dibawah kepemimpinan La Haruna selaku Pj Bupati tidak membayarkan atau mencairkan TPP ASN, padahal dana TPP tersebut sudah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2024 dan telah diatur dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 16 tahun 2024.
Terkait itu, sebelumnya mereka juga sudah mengirim surat kepada Pj Bupati Buton, La Haruna untuk meminta klarifikasi penundaan pencairan TPP, namun hanya dijawab bahwa TPP tidak bisa dibayarkan karena anggarannya sudah dialihkan ke proyek fisik.
Hal itu dianggap bertentangan dengan pernyataan Pj Bupati Buton sebelumnya yaitu La Ode Mustari yang mengatakan bahwa, anggaran TPP tidak dialihkan dan sudah tertuang dalam APBD serta telah dianggarkan dalam masing-masing DPA dinas terkait.
Sementara itu, Pj Bupati Buton, La Haruna belum bisa dikonfirmasi. Ditanya melalui pesan WhatsAppnya belum dibaca. Dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak bisa terhubung atau tidak aktif.
Sama halnya dengan Sekda Buton, Asnawi, belum bisa dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi melalui telepon selulernya namun tidak diangkat. (Adm)