TERAWANGNEWS.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi dinilai bisa membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jika terdapat kontestan yang melakukan praktik kecurangan/cacat administrasi.
Contohnya seperti Pilkada Sabu Raijua 2021 dimana Kepala Daerah terpilih harus batal dilantik karena diketahui cacat administrasi lantaran memiliki kewarganegaraan ganda.
Dengan kasus tersebut, maka dipastikan bahwa gugatan ke MK itu tidak serta merta hanya berkaitan dengan perolehan suara. Namun bisa juga yang berkaitan dengan administrasi.
Pernyataan ini disampaikan Praktisi Hukum, Adhitya Nasution dalam keterangan pers yang diterima Victorynews.id, Jumat, (6/12/2024) malam.
Adhitya mengatakan, setelah proses atau tahapan pemilu untuk kepala daerah berakhir dengan adanya hasil penetapan dari KPU di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi belum menjadi harga mati.
Menurutnya, masih ada peluang sebelum Mahkamah Konstitusi RI memutus siapa yang menang dan kalah dalam Pilkada di daerah tersebut pada periode tahun ini.
Adhitya Nasution menjelaskan bahwa, Gugatan Sengketa Pemilu Kepala Daerah di MK bukan hanya soal angka-angka, melainkan bisa menggunakan teori lain seperti adanya kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) maupun adanya cacat administrasi dari salah satu pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam pilkada.
“Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah dapat memeriksa dan memutus sengketa Pilkada di luar dari substansi perolehan suara, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah sebelumnya seperti Sabu Raijua dan Bovendigoel,” tegas Adhitya.
Jadi menurut Adhitya, seharusnya Pilkada serentak pada tahun ini lebih menarik, karena akan ada pertarungan pandangan hukum terkait terbatasnya aturan terhadap pengajuan sengketa Pilkada di mahkamah konstitusi.
“Dengan demikian maka tidak menutup kemungkinan apabila pemenang dalam Pilkada dalam selisih suara yang jauh, bisa jadi dibatalkan dalam persidangan nantinya, yang kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Sumber: victorynews.id