TERAWANGNEWS.com, BUTON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan perpanjangan tahanan lima tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan Gedung Expo Buton.
Kasi Datun Kejari Buton, Muhammad Akbar, S.H.,M.H mengatakan, tiga orang dari lima tersangka yang ditahap dua atau diperpanjang masa tahanannya hari ini, Senin (20/1/2025) di Lapas Kelas II A Baubau yaitu inisial ZJ, ZD, dan IS. Sementara dua lainnya sudah lebih dulu ditahap dua masing-masing P dan HP.
“Hari ini ditahap dua di Lapas Baubau, perpanjangan JPU 20 hari. Tiga orang hari ini tahap dua, yang dua orang sudah ditahap dua minggu lalu,” kata Kasi Datun melalui pesan WhatsApp, Senin (20/1/2025) sore.
Ketiga tersangka tersebut lanjut Muhammad Akbar, saat ditahap dua didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu M. Taufik dkk. Dan sebelumnya, kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Baubau selama 50 hari.
“Didampingi sama pengacaranya, M. Taufik dan rekan,” ujarnya.
Selanjutnya, kasus tersebut akan segera dilimpahkan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari untuk disidangkan.
“Segera kita limpahkan,” katanya.
Lebih lanjut Muhammad Akbar mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, berapa orang belum dipastikan karena masih didalami.
“Kemungkinan ada masih kita dalami,” pungkasnya. (Adm)