6 Februari, Presiden Lantik Serentak Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

TERAWANGNEWS.com, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akan dilakukan Presiden RI secara serentak pada 6 Februari 2025 menandai sejarah baru bagi Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, usai Komisi II menyepakati jadwal pelantikan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Rifqi menjelaskan, dasar hukum pelantikan serentak oleh Presiden tercantum dalam Pasal 164B UU Pilkada. Ia berharap pelantikan ini menjadi momentum untuk menyelaraskan program pemerintah pusat dan daerah, sejalan dengan rencana retreat kepala daerah terpilih oleh Presiden.

Kepala daerah yang tak bersengketa di MK akan dilantik serentak di Jakarta, kecuali Aceh dan DIY yang memiliki aturan khusus. Kepala daerah yang masih bersengketa akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. Komisi II juga meminta Mendagri merevisi Perpres terkait tata cara pelantikan. (Adm)

Sumber: EDISIINDONESIA.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *