TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton nampaknya tak main-main dalam penegakan hukum di wilayah kerjanya. Pasalnya, saat ini Lembaga Adyaksa itu terus melakukan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Gedung Expo Buton untuk item pekerjaan tahun 2022.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejari Buton telah menetapkan 5 tersangka untuk item pekerjaan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto mengatakan pendalaman Gedung Expo ini terus berjalan. Sembari menunggu perhitungan kerugian negara dari Auditor.
“Untuk tahun 2022 ini masih berjalan mudah-mudahan tak lama lagi selesai, nunggu perhitungan kerugian negara dari auditor,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025).
Untuk penetapan tersangka menurutnya, masih menunggu selesainya perhitungan kerugian negara dari auditor.
“Untuk Gedung Expo 2022 kalau sudah turun (Perhitungan kerugian negara) kita tetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Kendati begitu, untuk penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati, tidak serta merta ditetapkan begitu saja, betul-betul orang yang bertanggung jawab pada kasus tersebut .
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan pada kasus ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 10 saksi. Belum termasuk, pemeriksaan dari ahli fisik atau tehnik.
Kajari juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Expo Buton, termasuk item pekerjaan tahun 2022.
“Intinya kita nggak berhentilah, tetap kita jalan sesuai SOP,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2022 lalu Pemkab Buton mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan lanjutan Gedung Expo sebesar Rp9 Miliar lebih.
Rencananya saat itu dimanfaatkan untuk pelaksanaan Porprov Sultra tahun 2022. Namun, hingga selesainya kegiatan Porprov, pembangunan Gedung Expo belum juga dirampungkan sampai dengan saat ini. (Adm)