TERAWANGNEWE.com, BUTON TENGAH – Peristiwa pidana pemalsuan surat buku nikah yang diduga dilakukan oleh dua oknum ASN di Buton Tengah kini memasuki babak baru. Kedua terdakwa kini menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Buton di Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam perkara Nomor 4/Pid.B/2025/PN Psw, di tunda pada Kamis (6/3/2025) mendatang.
Kuasa Hukum Alifin Bin La Doke, Adv. Sahrun, S.H., mengatakan bahwa seyogiyanya hari ini (Selasa, 25 Februari 2025) adalah agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap kedua Terdakwa, sebagaimana dalam dakwaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Klien kami sebagai korban telah mengalami kerugian materiil dan immateril atas terbitnya buku nikah yang dilakakukan oleh kedua terdakwa. Sehingga, sangat berharap agar para terdakwa dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (LBH HAMI Sultra) Cabang Buton ini melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (26/2/2025).
Lanjut Sahrun, bahwa terhadap peristiwa pemalsuan buku nikah yang menyeret nama kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum Guru atas nama Safiyah Baso Bin La Baso (SB) bersama eks Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mawasangka, Syarif Alias Pak Syarif (S) sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Pasarwajo, dengan terbitnya Akta Nikah nomor: 75/17/VII/2018, Surat Keterangan untuk Nikah Nomor : 474.2/08/IV/2018 (Model N-1) dan Surat Keterangan Asal Usul Nomor : 474.2/08/IV/2018 (Model N-2) yang dikeluarkan di Mawasangka tanggal 12 April 2018.
Terlepas dari itu semua tambah Sahrun, bergulirnya kasus ini di meja hijau adalah untuk mempertahankan hak kliennya yang telah dirampas, diremehkan dan tidak dihargai dan yang lebih disayangkan adalah S sebagai Kepala KUA Kecamatan Mawasangka yang bernaung di Kementerian Agama tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagaiman mestinya.
Dikesempatan yang sama Alifin selaku korban dalam perkara ini bersikukuh untuk memperjuangkan haknya dan mendapatkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa di Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harapan agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi para pelaku sehingga tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa sebagaimana dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Buton.