TERAWANGNEWS.com, BUTON – Berkas perkara dugaan korupsi pekerjaan Gedung Expo di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini sudah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Buton pada Rabu (12/3/2024) kemarin. Hal itu diungkapkan Kasi Datun Kejari Buton, Muhammad Akbar, S.H.,M.H, Kamis (13/3/2025) sore.
“Sudah dilimpahkan kemarin ke Pengadilan Khusus Tipikor Kendari,” kata Akbar.
Untuk proses selanjutnya kata Akbar, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
“Jadi tinggal tunggu jadwal sidang dari Pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Buton telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut masing-masing HF, P, I, Z sebagai pengelola proyek dan LZD sebagai mantan pejabat Daerah Kabupaten Buton.
Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekerjaan Bangunan Expo di Lingkungan Perkantoran Takawa, Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Pekerjaan bangunan dari Tahun Anggaran (T.A) 2017-2019. (Adm)