TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton, Murtaba Muru menegaskan bahwa pernyataan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra yang berencana melunasi tunggakan BPJS Kesehatan dengan menggunakan Dana Desa atau DD tidaklah benar.
Ia menduga, Bupati salah ucap atau salah paham mengenai hal itu. Sebab, DD tidak bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan apalagi tunggakan.
“Bapak (Bupati Buton – red) mungkin salah ucap atau salah paham, mungkin yang dimaksud itu ADD, bukan DD, karena kalo DD itu nda bisa diganggu,” kata Murtaba Muru melalui sambungan telepon, Sabtu (15/3/2025) pagi.
Menurutnya, sesuai dengan regulasi yang ada, ADD bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tapi bukan untuk membayar hutang atau tunggakan BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya soal iuran BPJS Kesehatan untuk kepesertaan masyarakat miskin itu sudah sejak lama disiapkan oleh pemerintah desa, hanya saja regulaisnya belum ada, baru sekarang. Dan setelah kita hitung-hitung untuk tahun 2025 ini yang disiapkan itu Rp1 miliar lebih, setiap desa itu kira-kira Rp15 juta per tahun,” jelasnya.
“Kalo soal hutang soal lain lagi, dari pihak keuangan yang atur itu, kami hanya siapkan dana yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” sambung Murtaba Muru.
Sebelumnya, diberitakan disalah satu media online, bahwa Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra berencana menggunakan DD untuk melunasi hutang atau tunggakan BPJS Kesehatan.
Tunggakan terhadap BPJS Kesehatan itu sekira Rp4,7 miliar dan harus dilunasi ditahun 2025 ini. Jika tidak segera dilunasi berpotensi pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap ribuan warga Buton. (Adm)