Hukrim  

Selidiki Dugaan Korupsi TPP ASN Buton 2024, Kejaksaan Periksa 135 Saksi

TERAWANGNEWS.com, BUTON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negar (ASN) Pemerintah Kabupaten Buton tahun 2024.

Dugaan korupsi ini terjadi di masa kepemimpinan mantan Penjabat (Pj) Bupati, La Haruna.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H menjelaskan dalam penyelidikan dugaan korupsi ini, pihaknya telah memeriksa 135 orang saksi.

“Masih penyelidikan,” Ujar Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Dugaan korupsi TPP ini mencuat buntut kekecewaan sejumlah ASN Buton.

Salah satunya, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton La Rianta, S.Pd.

Untuk memperjuangkan TPP ini saat itu La Rianta bersurat kepada Pj Bupati La Haruna meminta klarifikasi musabab tidak di carikan TPP ASN. Padahal, TPP telah dianggarkan dan disepakati dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024.

Merujuk kepada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, salah satu poin menyatakan bahwa “TPP dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Soal TPP ASN ini, La Haruna sempat mengeluarkan Perbub dan mencabut kembali. Begitupun anggaran yang sempat masuk DPA dikosongkan. (*)

Sumber: Panduanrakyat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *