Hukrim  

Dugaan Kasus Korupsi TPP ASN Buton, Mantan Pj Bupati La Haruna akan Dipanggil

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dugaan kasus korupsi TPP ASN di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Sedikitnya, dalam kasus tersebut, kejaksaan sudah memeriksa 145 saksi, diantaranya mantan Sekda, Kepala-kepala OPD, dan seluruh camat di Kabupaten Buton.

Tak hanya itu, kejaksaan juga mengagendakan pemanggilan mantan Pj Bupati Buton, La Haruna untuk dimintai keterangan. Hal itu dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H.,M.H melalui Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H.,M.H melalui WhatsApp, Jumat (15/8/2025) siang.

“Iya betul nanti akan dilakukan pemanggilan,” kata Dhendy.

Namun lanjut Dhendy, mengenai waktunya kapan belum bisa dipastikan.

“Kalau itu masih belum ditahu jadwalnya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negar (ASN) Pemerintah Kabupaten Buton tahun 2024.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah periksa sebanyak 145 saksi, diantaranya mantan Sekda, Asnawi, semua Kepala OPD dan 7 camat.

Dugaan kasus korupsi ini terjadi dimasa Kepemimpinan La Haruna selaku Pj Bupati Buton.

‘Sudah bertambah, sudah 145 saksi, mantan Sekda, Asnawi, Kadis di 38 OPD dan camat 7 kecamatan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H.,M.H melalui Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H.,M.H melalui WhatsApp, Senin (11/8/2025) sekira pukul 10.42 WITA.

Dugaan korupsi TPP ini mencuat buntut kekecewaan sejumlah ASN Buton.

Salah satunya, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton La Rianta, S.Pd.

Untuk memperjuangkan TPP ini saat itu La Rianta bersurat kepada Pj Bupati La Haruna meminta klarifikasi musabab tidak di carikan TPP ASN. Padahal, TPP telah dianggarkan dan disepakati dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024.

Merujuk kepada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, salah satu poin menyatakan bahwa “TPP dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Soal TPP ASN ini, La Haruna sempat mengeluarkan Perbub dan mencabut kembali. Begitupun anggaran yang sempat masuk DPA dikosongkan. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *