Soal Isu Tunjangan Bupati Buton Naik, Ini Kata Plt Kepala BKAD

TERAWANGNEWES.com, BUTON – Baru-baru ini di media sosial (FB dan WA Group) beredar salinan sebagian tabel Perbup Buton Nomor 5 Tahun 2025, dimana pada salinan tabel tersebut menunjukan gaji dan tunjangan Kepala Daerah atau KDH/WKDH sebesar Rp 213 juta lebih.

Hal itu pun menjadi perbincangan, dimana beberapa netizen menduga besaran gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu mengalami kenaikan.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala BKAD Buton, La Ode M Tito mengatakan, jika melihat dari tabel yang beredar di media soal tersebut, kemungkinan Pj Bupati Buton saat itu memang tidak menganggarkan soal gaji dan tunjangan KDH/WKDH sehingga tidak termuat di APBD Induk tahun 2025 ini.

“Pj Bupati sebelumnya berarti dia tidak terima gaji disini berarti kalo dia tidak anggarkan kan gajinya bupati itu,” kata Tito saat ditemui di kantornya seraya melihat salinan tabel tersebut yang ditunjukan awak media ini, Senin (1/9/2025) kemarin.

“Jadi saat masuk di APBD awal (Gaji dan tunjangan KDH/WKDH – red) beliau dia tidak masukanmi,” sambungnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa, Pj Bupati Buton tidak terima gaji menggunakan APBD Buton tapi APBD Provinsi. Sayangnya, ia tidak menyebutkan berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Buton sebelumnya. Sehingga, bisa dibandingkan apakah gaji dan tunjangan tersebut mengalami kenaikan atau tidak.

“Iya,” jawab Tito membenarkan gaji dan tunjangan Pj Bupati Buton berasal dari APBD Provinsi.

“Jadi memang normal begitu gajinya (Bupati dan Wakil Bupati Buton – red) tidak naik,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buton, La Ode Samsudin belum bisa dimintai keterangan mengenai hal tersebut. Berulang kali dihubungi melalui pesan WhatsApp namun belum dibalas, padahal pesan sudah tercentang biru tanda pesan sudah terbaca. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *