TERAWANGNEWS.com, BUTON – MoU antara Pemda Buton dan perusahaan aspal yang ditandatangani pada Juni 2025 lalu tentang penggunaan jalan umum diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, membuat Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Buton, La Ode Jani angkat bicara.
Melalui rilisnya, Jumat (5/9/2025) malam, La Ode Jani menekankan beberapa poin terkait hal tersebut yaitu:
1. Menghormati Proses Hukum dan Administrasi
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buton berpandangan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam MoU tersebut, maka mekanisme hukum dan administrasi negara harus menjadi rujukan utama untuk menyelesaikannya.
2. Mendorong Keterbukaan Informasi
Kami meminta pemerintah daerah untuk menjelaskan secara transparan isi MoU tersebut, termasuk dasar hukum dan pertimbangan teknis yang digunakan, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
3. Menjaga Kepentingan Masyarakat
Penggunaan jalan umum merupakan kepentingan bersama yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga. Oleh karena itu, kebijakan apapun yang terkait dengan fasilitas publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya pihak tertentu.
4. Mendorong Evaluasi dan Solusi Bersama
Kami mengajak DPRD, aparat terkait, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan evaluasi konstruktif. Apabila benar terdapat ketidaksesuaian dengan aturan, maka perbaikan atau penyesuaian perlu segera dilakukan dengan cara yang bijaksana.
5. Komitmen Mengawal dengan Sejuk
Pemuda Muhammadiyah akan terus bersikap kritis sekaligus solutif dalam mengawal kebijakan daerah, dengan semangat kebersamaan, musyawarah, dan menjaga kondusivitas daerah.
Diakhir rilisnya, La Ode Jani berharap, beberapa poin yang disampaikan tersebut bisa menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus selalu berpijak pada hukum dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (Adm)