TERAWANGNEWS.com, BUTON – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dan PT. Putindo Bintech bakal dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan jalan umum untuk mengangkut material aspal dari Kabungka, Desa Winning menuju Pelabuhan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo.
Hal itu dikatakan Ketua LBH HAMI Canang Buton, Apri Awo. SH. CIL. CMLC melalui siaran persnya, Selasa (9/9/2025).
Menurut Pengacara Muda itu, MoU yang diteken Pemda Buton bersama PT. Putindo beberapa bulan lalu cacat hukum dan sarat indikasi korupsi.
“Salus Populi Suprema Lex Esto: “Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi,” kata Apri Awo.
Lanjut Apri Awo, meski MoU Pemda Buton dengan Putindo Bintech menuai berbagai protes kalangan akademisi, praktisi hingga aksi demonstrasi massa yang diwarnai pemblokiran jalan umum, tapi tidak membuat para pemangku kebijakan di negeri penghasil aspal itu bisa merasakan apa yang dirasakan masyarakat, malah terkesan abai.
“Para politikus yang bertengkar di gedung rakyat (DPRD) Buton pun bungkam, Kepolisian Resort Buton memberi karpet merah bebas tilang bagi mobil perusahaan yang melintas, Dishub Buton jadi juru parkir mobil perusahaan tambang dengan tertibnya melaju kencang mengejar tonase hingga muatan tumpah ruah berserakan di jalanan,” ungkapnya.
“Jika semua pemangku kepentingan dan kewenangan abai kemana rakyat harus mengadukan nasibnya, suara rakyat selalu tumpah ketanah ketika aspirasinya di suarakan?,” sambung Apri Awo dengan nada tanya.
Vox Populi Vox Dei: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan…!
Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI SULTRA CABANG BUTON), sedari awal telah membuka Pos Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat Buton yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung akibat pengangkutan tambang aspal menggunakan jalan umum.
Olehnya itu tambah Apri Awo, melihat kondisi dan demi mencegah luasnya efek domino akibat persekongkolan jahat ini, maka LBH HAMI Buton menegaskan hal berikut:
1. Memberi peringatan keras kepada Bupati Buton agar segera mengakhiri persekongkolan jahat dengan perusahaan tambang aspal PT. Putindo Bintech. 1×24 Jam;
2. Memberi peringatan tegas kepada Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Buton. 1×24 Jam;
3. Memberi peringatan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Kajati Buton. 1×24 Jam;
Jika dalam waktu yang telah ditentukan di abaikan, maka sudah beralasan hukum bagi Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton, untuk:
1. Melaporkan Bupati Buton & Direktur Utama PT. Putindo Bintech di Polda Sultra & Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi;
2. Mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bupati Buton dan Direktur Utama PT. Putindo Bintech di Pengadilan Negeri Pasarwajo, tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun Rupiah secara tanggung renteng kepada masyarakat Buton;
3. Melakukan Upaya Hukum Administratif pada kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra;
4. Melakukan Upaya Hukum lanjutan ketingkat pusat jika laporan dugaan tindak pidana pada Polda Sultra & Kejati Sultra tidak ditindaklanjuti serta kepada kementerian-kementerian terkait dengan perkara ini.
5. Meminta kepada LBH HAMI Sultra baik secara kelembagaan dan atas nama kemanusiaan untuk memback up kasus ini. (Adm)