Terungkap Saat RDP, PT. Putindo Belum Miliki Izin Pemuatan Aspal dan Dokumen Andalalin, Dewan Sebut Ilegal, MoU Cacat Hukum

TERAWANGNEWS.com, BUTON – PT. Putindo Bintech akui bahwa pihaknya belum mendapatkan izin penggunaan jalan nasional dari BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) untuk pemuatan material aspal dari Kabungka, Desa Winning menuju Pelabuhan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo.

Hal itu diungkapkan pihak PT. Putindo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Kabupaten Buton, Rabu (10/9/2025).

“Di BPJN waktu itu kami kesana pada Bulan Agustus tahun 2024, itu sudah kami sudah layangkan suratnya tapi sampai saat ini waktu itu belum ada tim tepatnya itu tim terpadu karena itu SOP nya sangat panjang,” ungkapnya.

PT. Putindo berdalih kemungkinan belum diturunkannya tim terpadu dari BPJN karena mereka menganggap aktivitas hauling material hanya dilakukan dari daerah tambang ke pabrik.

“Hal ini sudah kami lakukan sebelum kami melakukan hauling raw material karena PT Putindo fokus kami bukan di aspal raw material cuman kan karena memang permintaan didalam nasional ingin, jadi sama kami juga lakukan ekspor aspal raw material, dikiranya kami hanya hauling material dari tambang ke pabrik,” jelasnya.

Sementara untuk izin penggunaan jalan kabupaten, pihaknya lanjut perwakilan dari pihak PT. Putindo itu, sudah bersurat ke Dinas Perhubungan, PUPR dan Satlantas Polres Buton. Sayangnya, baik pihak PT. Putindo maupun dinas terkait tidak bisa memperlihatkan izin tertulis dalam forum RDP tersebut.

Selain belum mengantongi izin penggunaan jalan nasional dari BPJN, pada RDP itu juga terungkap bahwa pihak perusahaan tidak memiliki dokumen analisis dampak lalulintas atau andalalin pada pemuatan aspal menggunakan jalan umum tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, Ramli Adia yang mengaku tidak pernah menerima laporan apapun terkait dengan proses dokumen andalalin.

Mendengar itu semua, rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji didampingi dua wakilnya, sontak membuat sejumlah Anggota DPRD yang hadir menyebut bahwa aktivitas pemuatan aspal tersebut adalah ilegal karena tidak mengantongi izin penggunaan jalan nasional dari BPJN dan dokumen andalalin dari Dinas Perhubungan.

Tidak hanya itu, sejumlah Anggota DPRD Buton juga menyebut bahwa MoU antara Pemda dan perusahaan pengangkut aspal tersebut cacat hukum, karena yang meneken MoU tersebut bukan bupati tapi Kadis Perhubungan, Ramli Adia dan Kadis PUPR, Wahyudin. Begitu juga dengan pihak perusahaan, bukan direktur atau wakil direktur melainkan plant manager.

Sayangnya, sebelum ada kesimpulan dari RDP tersebut, sudah ricuh, adu jotos antara sejumlah Pengurus Koodinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan pihak eksekutif nyaris terjadi.

Kericuhan dipicu akibat para Pengurus PMII itu merasa RDP tersebut sia-sia karena tidak dihadiri oleh Bupati selaku pengambil kebijakan. Apalagi, RDP yang digelar sudah yang ketiga kalinya dilakukan DRPD, tapi kenyataannya aktivitas pemuatan aspal masih terus berjalan.

Selanjutnya, RDP akan dijadwalkan kembali dengan catatan dihadiri langsung oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra.

Sekedar diketahui, RPD tersebut digelar sebagai tindakl lanjut surat masuk dari Pengurus Canang PMII terkait dengan perizinan penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling PT. Putindo Bintech. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *