Hukrim  

Dugaan Hauling Aspal Ilegal di Buton Menguat, PMII Desak Polisi Bertindak Tegas, Bakal Gelar Aksi Besar-besaran

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melalui Pengurus Koordinator Cabang (PKC PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak bersuara terkait aktivitas hauling aspal oleh PT Putindo Bintech di Kabupaten Buton.

Dimana, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi karena memanfaatkan jalan umum untuk kepentingan industri.

Kepada awak media ini, Sekretaris Jenderal PKC PMII Sultra, Masfandi, menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan infrastruktur, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Polisi seharusnya hadir memberi kepastian hukum, bukan malah membiarkan kegiatan yang jelas-jelas bermasalah terus berjalan,” terangnya seperti rilis yang diterima media ini, Jumat (12/9/2025).

Lebib lanjut, penggunaan fasilitas umum untuk kebutuhan industri wajib didukung izin dari instansi berwenang. Ia juga menegaskan, jika kepolisian tidak segera mengambil tindakan, pihaknya akan menggalang konsolidasi mahasiswa se-Sultra untuk menggelar aksi besar-besaran.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan menuntut Polda mengevaluasi kinerja Polres Buton,” tegasnya.

Masfandi menambahkan, jika beberapa fakta terungkap di DPRD Buton, dimana dugaan pelanggaran makin kuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Buton.

Dalam forum itu, PT Putindo mengakui belum memiliki izin penggunaan jalan nasional dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Mereka juga tidak bisa menunjukkan izin pemakaian jalan kabupaten maupun dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Terlebih. Kepala Dinas Perhubungan Buton, Ramli Adia, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima dokumen andalalin dari perusahaan. Hal ini membuat para legislator menyimpulkan aktivitas hauling aspal tersebut ilegal.

Kemudian, sejumlah anggota dewan turut menyoroti nota kesepahaman (MoU) antara Pemda Buton dengan perusahaan, yang dinilai cacat hukum. Pasalnya, dokumen itu tidak ditandatangani langsung oleh bupati maupun direksi perusahaan, melainkan hanya oleh kepala dinas dan plant manager.

Kata dia, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, sempat diwarnai ketegangan. Perwakilan PMII yang hadir menyampaikan kekecewaan karena Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, kembali absen untuk ketiga kalinya.

” DPRD akhirnya memutuskan akan menjadwalkan ulang RDP dengan syarat bupati wajib hadir langsung dalam pertemuan mendatang,” tukasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *