Bupati Baru Tiba di Buton, LBH HAMI Malah Kirim Surat ke Kemendagri, Ada Apa?

TERAWANGNEWS.com, BUTON – LBH HAMI Cabang Buton nampaknya tak main-main mengawal somasi terhadap Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra. Setelah melayangkan somasi secara resmi pada Jumat (19/9/2025) kemarin, kini LBH HAMI mengirimkan tembusannya ke Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari somasi yang dilayangkan ke Bupati Buton. Tembusan somasi itu dikirim melalui Kantor Pos Cabang Baubau, hari ini Sabtu (20/9/2025), yang diserahkan langsung oleh Advokat Ahmad Sudirman, S.H selaku tim penasehat hukum dari salah satu warga Buton, Yulan Iskandar.

Dalam isi surat somasi itu, LBH HAMI Buton mendesak agar Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra segera mencabut Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2025, batas waktu yang diberikan yaitu 3 x 24 jam setelah somasi LBH HAMI Buton diterima oleh Kabag Hukum Pemda Buton, Jumat kemarin.

Selain dokumen fisik tembusan somasi LBH HAMI Buton kepada Kementerian Dalam Negeri, LBH HAMI Buton akan berupaya mengirimkan tembusan somasi tersebut via elektronik pada account resmi Kementerian Dalam Negeri.

LBH HAMI juga berharap, jika ada yang memiliki koneksi baik langsung maupun tidak langsung kepada Kementerian Dalam Negeri agar menghubungi LBH HAMI Buton untuk mengirimkan tembusan somasi tersebut sebelum deadline yang telah ditentukan.

Sementara, untuk tembusan kedua ke LBH HAMI Sultra yang berkedudukan di Kendari, sudah lebih dulu disampaikan melalui via elektronik pasca penyerahan somasi LBH HAMI Buton kepada Bupati Buton.

Diketahui, tembusan somasi ke Kemendagri tersebut, dilakukan LBH HAMI Buton, bertepatan dengan kembalinya Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra di tanah Al Butuni, hari ini, Sabtu (20/9/2025). (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *