TERAWANGNEWS.com, BUTON – Samsu Umar Abdul Samiun selaku Direktur Utama PT. Bumi Buton Delta Megah (BBDM) berdasarkan Akte Nomor 1 tanggal 14 April 2023 melalui Kuasa Hukumnya, Dian Farizka telah mengajukan gugatan dengan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Psw di Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tahun 2024 lalu.
Gugatan itu ditujukan kepada Yory Yusran, Johnny Goh, Minteredja Siantar, PT Dua Delapan Ayoda dan Herman Kasem sebagai Tergugat serta Daniel Danang Brienstarto sebagai Turut Tergugat, dengan objek Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 15 Nopember 2024, beralamat di Basecamp PT. Bumi Buton Delta Megah (BBDM).
Untuk itu, Dian Farizka dengan tegas mengatakan, karena perkara tersebut masih belum memiliki putusan atau kekuatan hukum tetap, maka ia pastikan bahwa pihak Yory Yusran tidak bisa melakukan produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. BBDM.
“Kalau pihak Yory Yusran mau produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT BBDM, saya jaminkan tidak akan bisa, karena objek ini masih status quo dalam hukum harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, objek ini diuji baik di Pengadilan Negeri Pasarwajo Maupun Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas Dian Farizka melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (20/9/2025) malam.
Penegasan itu dikatakan, sekaligus menanggapi pernyataan dari Dedi Ferianto di media online BeritaRakyat.co yang terbit pada tanggal 16 September 2025 dengan judul “Kuasa Hukum PT BBDM Tanggapi Santai Gugatan Samsul Umar Abdul Samiun”.
Pada pemberitaan tersebut, Dedi Ferianto disebut sebagai Kuasa Hukum PT. BBDM mengatakan bahwa, pemberhentian Samsul Umar Abdul Samiun sebagai Direktur Utama dalam PT BBDM telah sesuai Undang-undang dan sah berdasarkan hukum melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), sebagai mana ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
Menanggapi hal itu, Dian Farizka mengatakan bahwa, Dedi Ferianto hanya asal bicara.
“Apa yang disampaikan oleh Dedi Ferianto itu hanya melihatnya dari kacamata sebelah kanan warna hitam dan sebelah kiri warna putih,” kata Dian.
“Coba Dedi suruh perlihatkan saya, di Pasal berapa yang menyatakan RUPS LB sudah sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BBDM dan Undang-Undang Perseroan Terbatas? Disini saya tidak mau mengajari tentara baris berbaris karena setiap hari sudah makanannya, sama halnya Dedi dia sebagai pengacara masa saya harus ajari,” sambung Dian Farizka.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Dedi Ferianto disebut kurang menguasai teori hukum, Anggaran Dasar, Undang-Undang, Yurisprudensi, dan Doktrin Hukum.
“Dedi kurang menguasai teori hukum, Anggaran Dasar, Undang-Undang, Yurisprudensi dan Doktrin Hukum. Jadi peristiwa hukumnya itu dimulai dari tanggal 16 Oktober 2024 Pak Umar diberhentikan sementara oleh Johnny Goh, lalu di dalam Pasal Anggaran Dasar maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan ketika Direksi diberhentikan sementara maka dalam waktu 30 hari wajib melakukan RUPS LB, kalaupun tidak dilakukan RUPS LB maka Direksi yang diberhentikan sementara akan kembali menjadi posisi jabatan semula,” jelas Dian.
“Dari dasar itulah melakukan Undangan RUPS LB melalui Koran Rakyat Sultra edisi tanggal 30 Oktober 2024, meskipun pengumuman melalui koran tapi wajib disertai dengan surat tercatat yang diterima secara langsung oleh pemegang saham, pada saat RUPS LB pertama tanggal 15 November 2024 yang hadir itu hanya Yorry Yusran dan Johnny Goh, berhubung tidak kuorum maka dilakukan undangan RUPS LB Kedua yang dilaksanakan tanggal 27 Nopember 2024, dan itupun tidak kuorum juga,” sambungnya.
“Lebih anehnya lagi, PT Almondo Tunggal Perkasa dan Herman Kasem hadir sebagai undangan RUPS LB kedua tanggal 27 November 2024, yang jadi pertanyaan kenapa Pak Umar, PT Dua Delapan Ayoda dan Minteredja Siantar tidak mengetahui sama sekali tentang RUPS LB Pertama dan RUPS LB Kedua padahal PT BBDM itu mempunyai group WA untuk para Direksi dan Pemegang Saham PT BBDM tetapi tidak di share di group, inikan sangat aneh,” sambungnya lagi.
Ia kembali menegaskan bahwa, Umar Samiun tidak bisa diberhentikan dari Direktur Utama PT. BBDM hanya berdasarkan putusan pailit. Sebab, dalam perkara aquo sangat jelas, pada saat kurator mengajukan sebagai Pemohon Intervensi dalam putusan sela ditolak, kemudian Herman Kasem selaku Direktur PT MKU sebagai Pemohon Intervensi dalam putusan sela ditolak juga, bagaimana mungkin Umar Samiun diberhentikan hanya karena pailit, sehingga kata Dian apa yang dijelaskan Dedi Ferianto itu hanyalah salah kaprah.
“Kemudian saya pengen tahu pasal berapa yang mengatur kurator mempunyai kewenangan untuk memberikan hak suara pada saat RUPS LB, saya ini sudah membaca dari pasal ke pasal baik itu di Undang-Undang Kepailitan dan PKPU maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak ada satupun pasal yang mengatur kalau kurator mempunyai hak suara RUPS LB, jadi semua itu hanya rekayasa belaka tujuannya hanya merampok PT BBDM,” tegas Dian Farizka.
Dikutip dari BeritaRakyat.co, Dedi Ferianto mengatakan, salah satu alasan pemberhentian mantan Bupati Buton sebagai Direktur Utama disebabkan karena telah mengalami pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Makasar tanggal 14 November tahun 2024 lalu.
“Sehingga kemudian dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, atau RUPS LB PT BBDM untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Direktur Utama,” ungkap Dedi.
Namun demikian Ketua PERKHAPPI Sultra ini mengaku, menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Umar Samiun.
Sekedar diketahui, pada hari Rabu (17/9/2025), dua kelompok massa yang membawa senjata tajam bentrok di Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Buton.
Peristiwa ini diduga dipicu perebutan lahan tambang oleh dua perusahaan yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negri Pasarwajo. (Adm)