TERAWANGNEWS.com, BUTON – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra baru-baru ini menjadi viral karena dilaporkan hilang oleh mahasiswa yang mengatasnamakan rakyat Buton.
Para mahasiswa yang tergabung di IMM dan HmI itu bahkan menempelkan foto Bupati Buton di sejumlah fasilitas umum dengan tulisan “Laporan Keterangan Orang Hilang”.
Entah apa yang ada dipikiran para mahasiswa itu hingga melaporkan Bupati Buton sebagai orang hilang di Polisi, tapi mungkin begitulah cara mereka mencintai pemimpinnya karena dianggap hampir sebulan tak masuk kantor atau tak berada di daerah.
Terkini, Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra angkat bicara, katanya kepergiannya ke luar daerah untuk melobi anggaran pusat. Entah, benar atau tidak, hanya Sang Bupati yang tahu pasti.
Tak berhenti disitu, ternyata berita tentang Laporan Orang Hilang yang ditujukan kepada Bupati Buton itu, mendapat respon dari Kementerian Dalam Negeri.
Melalui wawancara langsung dengan Kompas TV, Wamendagri, Bima Arya menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah Pasal 76 bahwa, Kepala Daerah dilarang meninggalkan daerahnya selama 7 hari berturut-turut.
“Undang-undang Pemerintahan Daerah Pasal 76 disitu secara jelas mengatur bahwa kepala daerah dilarang meninggalkan daerahnya, meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut selama satu bulan, itu jelas sekali jadi apabila terbukti selama seminggu meninggalkan tugas atau secara akumulatif 7 hari dalam satu bulan dan tidak meminta izin kepada gubernur maka sangat mungkin untuk diberikan sanksi itu yang pertama,” jelas Bima Arya.
“Yang kedua, Pak Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah mengingat situasi yang ada sekarang, Kamtibmas ya pasca kerusuhan sosial dan penjarahan itu, meminta kepala daerah untuk tidak bepergian keluar negeri dan membatasi perjalanan dinas keluar daerah dan fokus bersama-sama forkopimda untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban didaerahnya, jadi dimohon untuk lebih fokus begitu,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Bima Arya juga membeberkan sejumlah saksi terhadap Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra jika terbukti melakukan pelanggaran antara lain peringatan, teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.
“Aturannya itu bisa diberikan mulai dari peringatan, teguran, peringatan secara tertulis, kemudian pembinaan begitu ya, pemberhentian sementara sampai bisa saja apabila ada syarat-syarat yang cukup terpenuhi maka bisa diberhentikan melalui proses-proses tertentu dan saat ini masih kita dalami dari keterangan-keterangan tadi,” ungkap Bima Arya.
Kini, nasib Bupati Buton bak “Diujung Tanduk”, menanti sanksi yang kemungkinan bisa dikenakan kepada dirinya. (Adm)