TERAWANGNEWS.com, BUTON – Samsu Umar Abdul Samiun selaku Direktur Utama PT. BBDM melalui Kuasa Hukumnya Syarifuddin, S.H.,M.H melaporkan Kuasa Hukum Yori Yusran atas nama Mustakim Wenno ke Polres Buton atas dugaan pengrusakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. BBDM di Kecamatan Kapontori.
Adapun kronologis dugaan pengrusakan tersebut yaitu, bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA, pihak dari Umar Samiun memasang spanduk berupa pengumuman pelarangan aktivitas di WIUP PT. BBDM mengingat lahan tersebut masih berstatus quo dan dalam sengketa perkara dengan nomor: 20/Pdt.G/2024/PN Psw pada Pengadilan Pasarwajo.
Namun, setelah spanduk tersebut dipasang, langsung dirusaki yang diduga dilakukan oleh Mustakim Wenno selaku Kuasa Hukum dari Yori Yusran, sehingga spanduk itu tidak bisa digunakan lagi.
Atas dugaan pengrusakan tersebut, Umar Samiun melalui Kuasa Hukumnya Syarifuddin melaporkan Mustakim Wenno ke Polres Buton pada 12 September 2025.
“Selaku Kuasa Hukum dari Bapak Samsu Umar Abdul Samiun selaku Direktur Utama PT. BBDM, kami sudah melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 406 KUHP yang terjadi di Kecamatan Kapontori pada wilayah izin usaha pertambangan PT. BBDM yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Yori Yusran atas nama Mustakim Wenno,” kata Cimot sapaan akrab Syarifuddin kepada media ini saat ditemui di Polres Buton usai menghadiri agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut, Rabu (24/9/2025) sore.
Untuk itu lanjut Cimot, ia berharap Polres Buton segera melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut dan secepatnya menetapkan tersangka.
“Kami juga mengharapkan dalam proses pelaporan kami ini segera melaksanakan penyidikan-penyidikan agar kemudian segera menetapkan tersangka atas pelaku pengrusakan tersebut,” harapnya.
Pada kesempatan itu juga, ia mengingatkan kepada para pihak yang terlibat pada lahan di WIUP PT. BBDM yang saat ini masih bersengketa di Pengadilan Pasarwajo untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah tersebut.
“Untuk itu kami sangat mengharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah yang bersengketa mengingat status atas lahan tersebut masih berstatus quo,” pintanya.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya konflik horisontal antara para pihak dilokasi tersebut, ia berharap baik dari pihak Kepolisian maupun aparat TNI agar dapat bersikap netral.
“Untuk menghindari terjadinya konflik horisontal antara para pihak dilokasi tersebut, kemudian kami juga sangat mengharapkan bahwa hari ini baik dari teman-teman Kepolisian maupun dari TNI dapat bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pun sehingga kemudian dalam proses mencari keadilan dari para pihak bisa tercapai,” pungkasnya.
Terkait itu, Mustakim Wenno belum memberikan tanggapan. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/9/2025) sore, Mustakim Wenno mengaku masih ada agenda lain, dan akan menghubungi media ini pada Rabu malam. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Mustakim Wenno masih belum menghubungi media ini untuk memberikan tanggapan. (Adm)