Retribusi Pasar di Buton Naik 100 Persen, Pedagang Pasar Kaloko Mengaku Terbebani, Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Sejumlah pedagang di Pasar Kaloko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan tingginya biaya retribusi pasar yang naik sampai 100 persen dari tarif sebelumnya, apalagi tidak sejalan dengan revitalisasi serta tata kelola pasar.

Salah seorang pedagang Pasar Kaloko, Rahman mengatakan, naiknya tarif retribusi pasar hingga 100 persen tersebut tentu sangat membebani para pedagang.

“Ini sangat membebani kami selaku pedagang,” kata Rahman ditemui di Pasar Kaloko didampingi sejumlah pedagang lainnya, Kamis (2/10/2025) siang.

Apalagi lanjut Rahman, kenaikan tarif retribusi itu tidak disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga membuat mereka terkejut karena tiba-tiba mereka sudah harus membayar retribusi yang ditetapkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.

“Maunya kan disosialisasikan dulu, ini tiba-tiba kita sudah mau harus bayar, baru naiknya besar sekali sampe 100 persen, biasanya kios yang ukuran 3×3 meter itu per tahunnya 540.000 ini jadi 1.080.000, ya otomatis para pedagang nda mau bayar,” kesalnya.

Senada dengan pedagang lainnya, yang merasa aneh dengan naiknya retribusi pasar yang begitu besar. Mestinya, pemerintah sebelum menaikan retribusi, harus memastikan dulu bagaimana perputaran roda perekonomian di pasar.

“Ini pemerintah aneh juga, naikan retribusi begitu besar, tapi tidak lihat kondisi ekonomi di pasar, pasar sepi, kita saja ini sudah siang begini belum ada yang laku, terus kita mau bayar retribusi lagi yang begitu besar,” katanya dengan nada tinggi.

“Maunya pemerintah itu pikirkan dulu ini pasar supaya dia rame, ini sudah sepi mau dibebani lagi dengan tarif yang tinggi,” sambungnya.

Oplus_131072

Lebih lanjut para pedagang itu mengatakan, sebenarnya mereka tidak akan keberatan jika ada kenaikan tarif retribusi, sepanjang rasional.

“Kita ini juga sebenarnya kita terima kalo ada kenaikan tarif itu, tapikan harus masuk akal juga, ini sudah pasar sepi, kondisi pasar juga sudah banyak yang rusak dan tidak diperbaiki, malah mereka (pemerintah – red) naikan retribusi, kan pusing juga kita,” ungkap para pedagang di Pasar Kaloko tersebut.

Untuk itu, mereka meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi kembali atau membatalkan kenaikan tarif retribusi pasar tersebut, karena dianggap sangat membebani para pedagang.

“Kita minta pemerintah dia harus evaluasi lagi itu, bila perlu dibatalkan karena kami pedagang ini sangat terbebani dengan kebaikan tarif retribusi itu,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, retribusi pasar di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) naik sebesar 100 persen dari sebelumnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buton, Asrudin mengatakan, kenaikan retribusi pasar tersebut mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2023.

“Ada kenaikan 100 persen dari Perda sebelumnya,” kata Asrudin saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa (30/9/2025) sore.

Sebelumnya lanjut Asrudin, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2013, para pedagang di pasar hanya membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu lebih per tahun. Namun, sekarang menjadi Rp 1 juta lebih per tahunnya.

“Ada ketentuan-ketentuannya itu, tapi pada intinya naik 100 persen, dulu sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2013 itu sebesar 540.000 sekarang 1.080.000 yang ukuran 3×3 meter,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, terkait kenaikan retribusi pasar tersebut, para pedagang dan Dinas Perdagangan sudah melakukan rapat bersama namun belum menemukan titik temu. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *