Kasus Sengketa Lahan Bergulir di Pengadilan Pasarwajo Buton, Warga Kondowa dan Dongkala Gelar Aksi Damai: “Jangan Curi Tanah Leluhur Kami”

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Puluhan warga dari Desa Dongkala dan Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai di Depan Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (6/11/2025).

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk dukungan moril terhadap kasus sengketa lahan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negri Pasarwajo.

“Kami dari pihak masyarakat meminta kepada pihak Pengadilan Negri Pasarwajo untuk bertindak dan memutus seadil-adilnya karena berbicara hak ulayat ini sudah ada sejak sebelum NKRI ada,” kata salah seorang tokoh pemuda Desa Dongkala, Ganirudin di lokasi aksi, Kamis (6/11/2025).

Seperti diketahui lanjut Ganirudin, bahwa tanah yang saat ini menjadi lokasi Perkantoran Takawa itu adalah tanah yang diserahkan oleh SARA Kondowa kepada Pemda Buton. Namun, saat ini tiba-tiba ada oknum yang menguasai sebagian dari tanah yang diserahkan kepada pemerintah tersebut.

“Seperti diketahui tanah Perkantoran Takawa itu diserahkan oleh SARA Kondowa, tetapi sekeping dari tanah itu tiba-tiba menjadi hak milik orang lain, karena tanah yang disengketakan hari ini adalah bagian dari tanah yang kami serahkan kemarin, yang kemudian hari ini tiba-tiba ada sertifikat hak milik orang lain,” jelasnya.

Untuk itu, sekali lagi ia berharap, PN Pasarwajo bisa memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya untuk kedua belah pihak.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Pasarwajo mengeluarkan putusan seadil- adilnya bagi kedua belah pihak dan kita berharap juga tidak terjadi gesekan antara kedua belah pihak,” harapnya.

Terkait itu, Juru Bicara (Jubir) PN Pasarwajo, Anugrah Prima mengatakan, kasus sengketa lahan tersebut saat ini sementara bergulir di pengadilan dan sudah masuk pada tahap pembuktian dari para saksi penggugat.

Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat adat Kondowa selaku penggugat.

“Jadi pada pokoknya persoalan yang dipersidangkan hari ini adalah soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat,” kata Anugrah usai menerima sejumlah perwakilan aksi damai.

“Yang menggugat adalah masyarakat adat Kondowa, masyarakat ini kemudian menggugat karena di objek yang bersangkutan ternyata dia duduki dan diklaim sebagai kepemilikan dari si tergugat,” sambungnya.

Namun lanjut Anugrah, sidang hari ini, Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembuktian dari para saksi penggugat tidak dilaksanakan karena pihak tergugat belum hadir.

“Kalo hari ini tadi sidangnya seyogianya dilaksanakan tapi mungkin tadi belum terlaksana karena hakim tentu menunggu kehadiran para pihak, tapi dari pihak tergugat belum hadir maka sidang belum bisa dilaksanakan tapi bukan berarti tidak dilaksanakan ya, tapi sementara waktu menunggu kehadiran dari pihak tergugat maka sidang belum bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Terkait jadwal sidang selanjutnya dengan agenda yang sama, Anugrah belum bisa memastikan, karena itu merupakan kewenangan dari majelis hakim.

“Kalo itu nanti keputusan soal tunda sidang atau apa, nanti setelah sidang dibuka ya jadi nanti tergantung majelisnya,” tutup Anugrah.

Amatan media ini, pada aksi damai yang digelar di depan PN Pasarwajo itu, masyarakat juga membawa kertas yang bertuliskan antara lain “Jangan Curi Tanah Leluhur Kami” dan “Adat Sudah Ada Sebelum NKRI Ada”. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *