Tak Hanya di Buton, Rokok Ilegal HMIN juga “Menjamur” di Kota Baubau

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Rokok Ilegal merek HMIN tak hanya beredar luas di wilayah Kabupaten Buton, tapi juga “menjamur” di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rokok ilegal HMIN tanpa pita cukai tersebut dibandrol atau dijual dengan harga Rp 15.000 per bungkus di sejumlah warung atau kios di Kota Baubau.

Seperti pantauan media ini, Minggu (9/11/2025) malam, rokok HMIN dengan mudah dijumpai hampir di semua warung atau kios di Kota Baubau.

Salah satu seorang pemilik warung di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau mengaku, membeli rokok HMIN di salah satu pasar di Kota Baubau.

“Kita beli di pasar,” katanya yang meminta namanya tidak dituliskan, Minggu (9/11/2025) malam.

“Kita beli 13 ribu satu bungkus, dan kita jual ini 15 ribu satu bungkus,” sambungnya.

Sama halnya dengan salah seorang pemilik kios di Kecamatan Kokalukuna, mengaku menjual rokok HMIN dengan harga Rp 15.000 per bungkus.

“15 ribu satu bungkus,” katanya.

Namun, berbeda dengan pengakuan pemilik warung di Kecamatan Betoambari. Dia bilang rokok HMIN tersebut diperoleh dari seseorang yang diantarkannya langsung di kiosnya.

“Kita diantarkan di sini,” singkatnya sembari melayani pembeli. (Adm),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *