Sebut Pelantikan Pj Sekda Buton Tengah Cacat Hukum, Sekda Sultra Asrun Lio Disorot

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON TENGAH – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio disorot gegara pernyataannya disalah satu media online yang menyebut pelantikan Pj Sekda Buton Tengah (Buteng) cacat hukum.

Sorotan itu datang dari salah seorang Praktisi Hukum, Dedi Ferianto, S.H.,CMLC melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (22/11/2025) pagi.

Berikut 9 poin sorotan atau tanggapan Praktisi Hukum, Dedi Ferianto:

1. Bahwa pernyataan Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio pada media online yang menyatakan pelantikan Pj Sekda Buton Tengah oleh Bupati Buton Tengah tanggal 20 November 2025 tanpa persetujuan Gubernur adalah cacat hukum merupakan pernyataan yang keliru, tidak tepat dan tidak berdasar. Sebaliknya, pelantikan Pj Sekda Buton Tengah tersebut telah disetujui oleh Gubernur Sultra.

2. Bahwa perlu dijelaskan, sebelum pelantikan pada tanggal 4 November 2025 Bupati Buton Tengah telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah kepada Gubernur Sultra. Namun, hingga 5 hari kerja sejak diterimanya surat, Pemerintah Provinsi Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra tidak menyampaikan jawaban persetujuan ataupun penolakan atas surat permohonan Bupati Buton Tengah tersebut.

3. Bahwa oleh karena Gubernur Sultra tidak menyampaikan persetujuan ataupun penolakan setelah 5 hari kerja atas surat permohonan Bupati Buton Tengah tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) dan Ayat (4) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, permohonan Bupati Bupati Buton Tengah tersebut haruslah dianggap telah disetujui oleh Gubernur Sultra.

Pasal 8 Ayat (3):
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang diusulkan bupati/waiikota, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari bupati/wali kota.

Pasal 8 Ayat (4):
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan._

4. Bahwa anehnya, Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio justru membalas surat Bupati Buton Tengah perihal tanggapan atas permohonan persetujuan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah pada saat H-1 sebelum pelantikan, undangan pelantikan telah disebar dan telah lewat waktu 5 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk itu kami menduga balasan surat tersebut bukan dalam kerangka menjalankan asas dan fungsi pemerintahan yang baik tapi hanya sekedar ingin menghalangi jalannya agenda-agenda pemerintahan daerah Kabupaten Buton Tengah.

5. Selanjutnya dalam surat tanggapan tersebut juga hanya menggunakan kop surat Sekda bukan kop Surat Gubernur, dan ditandatangani oleh Sekda bukan atas nama Gubernur padahal dalam ketentuan pasal 8 ayat (3) Perpres Nomor 3 tahun 2018 secara eksplisit ditegaskan yang berwenang memberikan jawaban persetujuan atau penolakan atas permohonan Bupati itu adalah Gubernur bukan Sekda. Sehingga saya menilai surat tanggapan Sekda tersebut tidak memenuhi asas legalitas dan cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perihal Kekosongan Jabatan Sekda Buteng Definitif

6. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2025 Pemda Buteng telah terjadi keadaan kekosongan jabatan Sekda hal ini berdasarkan hasil laporan audit investigatif Inspektorat Buton Tengah tanggal 17 November 2025 perihal audit investigatif terhadap kedudukan Konstatinus Bukide selalu Sekda Buton Tengah oleh karena Penjabat Bupati Buton Tengah tahun 2024 tidak menindaklanjuti Pertek BKN tanggal 28 November 2024 untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah.

Kondisi ini diperkuat dengan keadaan Pj Gubernur Sultra tidak menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Januari 2025 perihal perpanjangan masa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Buton Tengah.

7. Bahwa perihal tidak adanya SK Pemberhentian Bapak H. Konstatinus Bukide sebagai Sekda Buton maupun SK pensiun seharusnya dilakukan oleh Pj Bupati Buton Tengah terdahulu bukan Bupati Definitif saat ini, minimal administrasi telah berproses sebab pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat pelaksana telah melewati batas umur pensiun.  Berdasarkan ketentuan pasal 55 point b angka 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa batas usia pensiun Jabatan Pegawai ASN 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

8. Bahwa berdasarkan kondisi dan ketentuan dimaksud, tanggapan Sekda Sultra Asrun Lio dalam suratnya yang menyatakan bahwa Buton Tengah belum terjadi kekosongan jabatan Sekda secara sah oleh karena pemberhentian Sekda Definitif belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang belaku adalah keliru, tidak berdasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan tendesius menggangu jalannya roda pemerintahan Kabupaten Buton Tengah.

Menjadi keanehan dan pertanyaan adalah ada kepentingan apa Asrun Lio begitu proaktif mempertahankan dan terkesan memberikan pembelaan berlebihan  terhadap pejabat pelaksana yang sudah pensiun masih menjabat sebagai Sekda Definitif Buton Tengah? Apalagi Sekda Non Aktif yang diduga memiliki masalah hukum yakni pada akhir tahun 2024 memboyong 200-an ASN Buton Tengah ke Surabaya menggunakan APBD, entah untuk kepentingan apa?? Terkait hal ini saya meminta APH untuk melakukan penyelidikan.

9. Namun demikian, saya tetap berpikir secara positif mungkin saja sikap responsif Asrun Lio kepada Pemerintah Buton Tengah adalah bentuk perhatian dan kepedulian lebih, sebab selama ini praktek pelantikan Pj Sekda tanpa persetujuan Gubernur sudah lazim terjadi di beberapa daerah lingkup Provinsi Sultra namun tidak ada tanggapan ataupun pernyataan dramatisasi dari Pemprov Sultra bahwa pelantikan tersebut cacat hukum. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *